Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Kasus Mobile 8, DPR akan Dikonfrontir Kejagung dengan Dirjen Pajak

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda mengkonfrontir Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile 8 Telecom.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda mengkonfrontir Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile 8 Telecom.

Hal tersebut dilakukan menyusul perbedaan keterangan antara Kejagung dan Ditjen Pajak terkait transaksi yang dilakukan oleh PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

“Dirjen Pajak saat kita panggil bilang ada transaksi dan ada bukti setornya. Mobile 8 dikatakan tidak melanggar apapun. Makanya kita langsung tutup rapat waktu itu,” ujar satu Pimpinan RDP Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus Mobile 8 Benny K. Harman, Selasa (15/3/2016).

Sementara itu, dalam RDP yang dilaksanakan Selasa (15/3/2016) malam di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jampidsus Arminsyah mengatakan transaksi PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK fiktif atau hanya rekayasa.

“Tidak ada transaksi,” jawab Arminsyah saat ditanya Benny.

Oleh karena itu RDP ditunda dan rencananya akan dilanjutkan Rabu (16/3/2016) pukul 14.00 WIB dengan turut menghadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk dikonfrontir langsung dengan Kejagung.

Berdasarkan bukti yang dimiliki Kejagung, transaksi sejumlah Rp80 miliar antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK hanya rekayasa.

Sebab PT Mobile 8 pada Desember 2007 dua kali mentrasnfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30 miliar kepada PT DNK.

Selain itu Kejagung sudah mengantongi keterangan saksi yang mengatakan transaksi tersebut adalah fiktif.

Dengan demikian pengajuan kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tidak sah dan negara dirugikan sebesar Rp57 miliar.

Perkembangan terakhir kasus ini Kejagung sudah memeriksa 36 saksi dan 5 orang saksi ahli.

Kejagung juga sudah melakukan pemanggilan kepada Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibyo atau HT sebagai mantan komisaris PT Mobile 8 Telecom Kamis (10/3/2016) pekan lalu.

Akan tetapi HT berhalangan hadir dan meminta Kejagung mengundur jadwal pemeriksaan menjadi tanggal 21 Maret atau 22 Maret.

Saat terakhir dikonfirmasi, kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutape mengatakan telah menyepakati pemeriksaan kliennya pada 24 Maret 2015.

Meski kasus ini sudah masuk ke dalam penyidikan, Kejagung belum menentukan tersangka.

Namun sudah mencekal Direktur PT DNK Hary Djaja yang juga adik ipar HT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper