Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Antikritik

Serikat pekerja meminta agar pemerintah tidak antikritik dan tidak melakukan penangkapan terhadap aktivis yang mengkritisi PP Pengupahan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Serikat pekerja meminta agar pemerintah tidak antikritik dan tidak melakukan penangkapan terhadap aktivis yang mengkritisi PP Pengupahan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengingatkan pemerintah agar tidak antikritik dan menghentikan kriminalisasi yang dilakukan kepada pihak-pihak yang selama ini menyampaikan kritikan.

"Aspek Indonesia bersama dengan seluruh elemen buruh dan rakyat akan menolak setiap upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Mirah dalam siaran persnya, Selasa (15/3/2016).

Mirah mengecam sikap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan pemeriksaan dan persidangan terhadap 26 orang aktivis yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober 2015.

Para aktivis yang ditangkap itu adalah 23 orang buruh, dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan satu orang mahasiswa.

Mirah menilai mereka sebenarnya adalah korban karena pada saat ditangkap mengalami kekerasan fisik dari petugas yang menggunakan seragam bertuliskan Turn Back Crime.

"Massa unjuk rasa saat itu sebenarnya sudah bersedia membubarkan diri secara sukarela dan bertahap karena jumlah mereka ribuan. Namun, petugas malah melakukan pengejaran, pemukulan dan perusakan mobil hingga akhirnya 26 orang itu ditangkap," tuturnya.

Menurut Mirah, seharusnya aparat pemerintah melindungi peserta aksi, bukan melakukan kriminalisasi.

Karena itu, dia menuntut 26 orang aktivis buruh dan rakyat itu dibebaskan.

"Rakyat yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat jangan dijadikan tersangka dengan dalih yang direkayasa," katanya.

Mirah mengatakan Aspek Indonesia tetap menyatakan menolak PP Pengupahan dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper