Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batam Menuju ke Kawasan Ekonomi Khusus

Arah pengembangan Kota Batam akan berubah dari kawasan perdagangan atau free trade zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Salah satu sudut Batam, Kepulauan Riau/Antara
Salah satu sudut Batam, Kepulauan Riau/Antara

Bisnis.com, BATAM - Arah pengembangan Kota Batam akan berubah dari kawasan perdagangan atau free trade zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelaku usaha semakin mengeluhkan kondisi di Batam. Karena itu, harus ada perubahan dalam pengembangan Batam.

Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memutuskan pengembangan Batam mengarah ke KEK dalam Sidang Kabinet (Sidkab). "Ada kawasan yang merupakan tempat investasi, ada kawasan permukiman," katanya dalam Acara Sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Batam, Senin (14/3/2016).

Dalam acara ini hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua DPRD Kepualauan Riau, dan Guburnur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

Menurut Darmin, perubahan tersebut menyimpan persoalan karena saat ini tidak ada pemisahan antara wilayah investasi dan pemukiman. Dia memberikan solusi fasilitas investasi yang ada di permukiman tidak akan dicabut. Selanjutnya, KEK akan dibangun di wilayah yang tidak berstatus pemukiman.

Latar belakang perubahan ini karena FTZ sudah ditinggalkan semua negara. Jika Indonesia masih memakai skema FTZ, maka akan kalah saing dengan negara lain. "Tidak cukup FTZ, kalah dia," ungkapnya.

Menurut dia, banyak pihak khawatir perubahan ini akan merugikan mereka. Dia menjanjikan perubahan arah ini tidak akan berlangsung secara radikal.

"Yakinlah pemerintah tidak akan melakukan hal yang menyengsarakan rakyat dan pegawainya sendiri," ungkapnya.

Darmin melanjutkan perubahan ke KEK akan melalui masa transisi. Pemerintah telah membentuk Dewan Kawasan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam. Dewan Kawasan ini tetap untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, belum berubah menjadi Dewan Kawasan KEK.

Dewan Kawasan dikepalai Menko Perekonomian yang sekaligus menjadi anggota. Anggota Dewan Kawasan yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepualauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam waktu 7 hingga 10 hari, Dewan Kawasan akan membentuk Tim Teknis. "Itu akan membantu Dewan kawasan," tambahnya.

Selanjutnya Dewan Kawasan akan membentuk badan operasional dengan nama Badan Pengusahaan. Menurut dia, Jokowi memberikan arahan agar anggota Badan Pengusahaan berasal dari kalangan profesional. "Kalau tidak, tidak jalan," tegasnya.

Sejalan dengan pembentukan tersebut, Dewan Kawasan akan mengaudit semua aset, kinerja, dan kebijakan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)--dahulu bernama Otorita Batam. Masa transisi diharapkan rampung dalam waktu 3 hingga 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper