Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

Gubernur Sumatra nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya, Evy Susanti./Antara-Puspa Perwitasari
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya, Evy Susanti./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga didenda masing-masing Rp150 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sehinga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Gatot Pujo Nugroho selama 3 tahun dan Evy Susanti 2,5 tahun penjara," ujar hakim Sinung Hermawan yang memimpin sidang tersebut, Senin (14/3/2016).

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim juga menyinggung peran Gatot dan Evy sebagai justice collaborator. Menurut hakim peran tersebut menjadi hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total US$27.000 dan Sin$5.000 serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Suap itu dimaksudkan agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya sebagai anggota komisi III untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung agar memfasilitasi dan memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Terkait perkara ini, ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper