Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PTUN MEDAN: Jelang Dijatuhi Vonis, Gatot dan Evy Umbar Kemesraan di Pengadilan Tipikor

Jelang pembacaan vonis, Gatot dan Evy tampil kompak mengenakan kemeja batik wana coklat. Sesekali, pasangan tersebut mengumbar kemesraan di depan awak media. Di antaranya, selain memegang tangan istrinya, Gatot juga sempat mendaratkan ciuman di pipi.nn
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10/2015)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3/2016).

Jelang pembacaan vonis, Gatot dan Evy tampil kompak mengenakan kemeja batik wana coklat. Sesekali, pasangan tersebut mengumbar kemesraan di depan awak media. Di antaranya, selain memegang tangan istrinya, Gatot juga sempat mendaratkan ciuman di pipi.

Gatot dan Evy diduga menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total US$27.000 dan Sin$5.000 ribu, serta menyuap mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Suap itu dimaksudkan agar Patrice Rio Capella menggunakan kedudukannya sebagai anggota komisi III untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung agar memfasilitasi dan memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Terkait perkara ini, ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper