Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Bank Century: Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan penanganan skandal Bank Century.
Budi Mulya Dibui KPK/Antara
Budi Mulya Dibui KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan penanganan skandal Bank Century.

Sidang putusan digelar setelah sebelumnya, majelis hakim mendengarkan pernyataan saksi dari pihak penggugat yakni Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai rencana, sidang akan digelar nanti pukul 09.00 wib," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis.com, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda mendegarkan saksi, Maki memghadirkan anak terpidana skandal Bank Century Budi Mulya yakni Nadya Mulya.

Dalam kesaksian tersebut, Nadya sempat mengungkapkan, pada akhir bulan Januari lalu, mantan Wakil Presiden Boediono sempat mengunjungi ayahnya di penjara Sukamiskin, Jawa Barat.

Di dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat membahas tentang kasus tersebut. Boediono ,seperti yang disaksikan Nadya, mengutarakan niatnya untuk membentuk opini publik bahwa kebijakan pengeluaran dana talangan itu tak bertentangan dengan hukum.

Selain itu, kata Nadya, guru besar ilmu ekonomi tersebut yang juga mantan Gubernur Bnk Indonesia itu mau diperiksa KPK ihwal skandal yang menyebabkan negara merugi hampir Rp7,4 triliun.

Kasus Century bermula dari penetapan Bank Century menjadi bank gagal yang dianggap akan mengakibatkan dampak sistemik. Pada tanggal16 November 2006, Menteri Keuangan pada waktu itu Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat dengan BI yang diwakili Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliaman D Hadad.

Rapat itu mempertimbangkan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan cara memberikan dana talangan kepada bank tersebut. Pada tanggal24 November 2008hingga 24 Juli 2009 Bank Indonesia mengucurkan dana dengan total Rp6,76 triliun.

Belakangan pemberian bailout tersebut merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas dana pendek. Namun demikian angka kerugian tersebut berbeda dengan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dalam audit BPK tersebut kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.

Budi Mulya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper