Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Karhutla, Sub Kontraktor Bantah Kebakaran Hutan di PT LIH

CV Meranti Raya selaku sub kontraktor pemanfaatan kayu dari PT Langgam Inti Hibrindo membantah adanya perambahan hutan di Gondai, Pelalawan, Riau.
Dua anggota TNI memadamkan api yang disebabkan kebakaran hutan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah/Reuters-Darren Whiteside
Dua anggota TNI memadamkan api yang disebabkan kebakaran hutan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, PELALAWAN— CV Meranti Raya selaku sub kontraktor pemanfaatan kayu dari PT Langgam Inti Hibrindo membantah adanya perambahan hutan di Gondai, Pelalawan, Riau.

Hal ini diungkapkan Direktur CV Meranti Raya Hasri Bin Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan atas kasus kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Frans Katihotang, Direktur PT LIH. Awalnya hasri mendapat informasi mengenai adanya rencana LIH yang akan membuka lahan di Gondai. 

 “Namun, selama kontrak kerja. tidak pernah ada kebakaran di lahan milik PT LIH,” ungkapnya pada saat persidangan, Selasa (1/3/2016). 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara saksi dengan LIH mengenai mekanisme pemanfaatan kayu. Kerjasama tersebut langsung dilakukan antara CV Mentari dengan PT LIH tanpa melibatkan pihak lain. 

“Keterangan saksi ini membuktikan bahwa LIH tidak pernah melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan sejak 2012 sampai 2015" tegas Kuasa Hukum PT LIH Hendry Muliana Hendrawan.

Senior Community Development PT LIH Lagiman menambahkan pemanfaatan kayu alam hasil pembukaan lahan sawit di lahan LIH telah sesuai dengan peraturan mengenai pemanfaatan kayu yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, seluruh kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan LIH telah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku. 

Untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot. 

Lagiman menegaskan, lahan sawit di luar laham milik PT LIH terbakar pada 27 Juli dan sudah padam pada 31 Juli 2015. Akibat kebakaran tersebut lebih dari 200 hektar lahan sawit yang telah berusia 1-2 tahun dan siap berproduksi ikut terbakar. 

Sebelumnya, saksi mengungkapkan sumber api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 27 Juli dan 31 Juli itu berasal dari luar areal perusahaan. Hal ini diungkapkan saksi Supriadi, seorang pekerja lapangan saat bersaksi di persidangan.   

“Saya melihat api berasal dari luar area PT LIH,” katanya. 

PT LIH kembali mendapatkan izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak beroperasi selama beberapa bulan pasca Direktur PT Frans Katihotang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper