Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kementerian PUPR: Giliran Politisi Golkar Jadi Tersangka

KPK menganggap penetapan tersebut sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga kasus yang menjerat politisi Golkar tersebut dinaikkan ke level penyidikan.nn
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KPK menganggap penetapan tersebut sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga kasus yang menjerat politisi Golkar tersebut dinaikkan ke level penyidikan.

"Dia diduga menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait proyek di Kementerian PUPR," jelas Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3/2016).

Dalam perkara ini KPK menetapkan anggota Komisi V dari Partai Golkar tersebut menjadi tersangka karena menerima uang senilai Sin$305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penetapan Budi menambah jumlah tersangka kasus suap di Kementerian PUPR tersebut.

Sebelum Budi, KPK juga telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Abdul Khoir, dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka.

Tersangka dikenal pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper