Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Terorisme: Hukum dan HAM Harus Seimbang

Pemerintah mengusulkan penambahaan kewenangan penegak hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terduga teroris ditangkap di Solo/Antara-Maulana Surya
Terduga teroris ditangkap di Solo/Antara-Maulana Surya

Kabar24.com, JAKARTA − Pemerintah mengusulkan penambahan kewenangan penegak hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait hal itu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan bahwa penambahakan kewenangan penegak hukum juga harus mengedepankan keseimbangan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM).

Upaya pengakan HAM dapat dilakukan dengan diaturnya pengajuan praperadilan oleh terduga terorisme.

Dalam revisi Undang-Undang (UU) perlu dituliskan bahwa semua pihak yang mengalami upaya paksa penangkapan atau penahanan terkait terorisme dapat mengajukan praperadilan.

“Kalau tidak begitu kita seperti Guantanamo. Orang ditahan tidak jelas salah atau tidak,” katanya usai rapat dengan lembaga independen antiterorisme Belanda, International Centre for Counter-Terrorism – The Hague (ICCT), di Jakarta, Rabu (17/2).

Penjara Guantanamo sendiri dikenal sebagai tempat penahanan terduga teroris atau pengikut Al-Qaeda oleh tentara Amerika Serikat.

Penjara yang terletak di Kuba itu menuai kontroversi karena sebagian besar tahanan ditahan tanpa menjalani proses pengadilan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional HAM Siane Indriyani mengungkapkan bahwa saat ini saja sudah tercatat beberapa pelanggaran HAM.

Berdasarkan data yang pernah ia kumpulkan, sejak 2013 penegak hukum secara teoritis telah melakukan pelanggaran HAM berat kepada terduga terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper