Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasua suap yang diduga melibatkan oknum pejabat Mahkamah Agung.
Ketiga tersangka tersebut yakni Awang Lazuardi Embat yang notabene seorang pengacara, Andri Tristianto Sutrisna Kasubdit Kasasi dan PK MA, dan Ichsan Suadi seorang pengusaha.
"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap Awang Lazuardi dan sopir Ichsan Suadi di Kawasan Gading, Serpong, Tangerang.
"Saat itu mereka sedang melakukan transaksi untuk penyerahan uang suap tersebut," ujar Yuyuk.
Setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, KPK kemudian mengembangkan kasusnya da menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Di rumah dia kami menemukan barang bukti berupa uang Rp400 juta dan sebuah koper berisi uang," kata dia.
Tak sampai disutu, KPK kemudian menangkap tersangka lainnya yakni Ihsan Suadi di sebuah tempat kawasan Karet, Jakarta Selatan.
"Mereka kemudian diamankan ke KPK dan diperiksa oleh penyidik KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Mahkamah Agung pada Jumat (12/2/2016) kemarin. Selain oknum tersebut, mereka juga menangkap lima orang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel