Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Belum Ada, Pekanbaru Belum Terapkan KIA

Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah tentang aturan identitas bagi anak berupa kartu identitas anak (KIA).
Kewajiban pemilikan kartu identitas tersebut dituangkan dalam aturan terbaru ini sehingga setiap anak dan remaja yang ada di Tanah Air akan memiliki identitas berupa kartu identitas anak (KIA)./99gambar.blogspot.com
Kewajiban pemilikan kartu identitas tersebut dituangkan dalam aturan terbaru ini sehingga setiap anak dan remaja yang ada di Tanah Air akan memiliki identitas berupa kartu identitas anak (KIA)./99gambar.blogspot.com

Kabar24.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah tentang aturan identitas bagi anak berupa kartu identitas anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Baharuddin mengatakan aturan terbaru dari pemerintah ini belum diterapkan di daerahnya.

“Di sini belum, karena petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan juga belum ada disampaikan ke pemerintah daerah dan kepada kami sebagai satuan kerja,” katanya, Jumat (12/2/2016).

Menurut Baharuddin, pelaksanaan aturan baru ini belum dijalankan di daerah itu sampai pihaknya mendapatkan arahan dari instansi terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bila aturan turunan tersebut telah diterima, barulah pihaknya dapat menjalankan sistem yang dibuat tersebut sehingga warga yang masuk dalam kategori anak-anak akan mendapatkan identitas resmi dari pemerintah.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendagri nomor 2/2016 tentang kewajiban bagi warga negara Indonesia di bawah umur 17 tahun atau kategori anak dan remaja, untuk memiliki kartu identitas.

Kewajiban pemilikan kartu identitas tersebut dituangkan dalam aturan terbaru ini sehingga setiap anak dan remaja yang ada di Tanah Air akan memiliki identitas berupa kartu identitas anak (KIA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper