Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Alasan Penolakan Adanya Dewan Pengawas KPK

Koalisi Masyarakat NTB Melawan Korupsi (KMNMK) menolak keberadaan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan
Maket gedung baru KPK. /Antara
Maket gedung baru KPK. /Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat NTB Melawan Korupsi (KMNMK) menolak keberadaan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan. 
 
Juru KMNMK Aziz Fauzi mengatakan berdasarkan draf inisiatif Pasal 12 B ayat (2) jo Pasal 12 A Poin b dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa penyadapan wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan kemudharatan.
 
Selain itu, penyitaan penyidik dalam revisi UU KPK itu juga disebutkan harus meminta izin kepada Dewan Pengawas. "Akan mensubordinasi kedudukan pimpinan KPK  dalam penentuan kebijakan operasional teknis penegakan hukum terkait penyadapan dan penyitaan," kata Aziz dalam rilisnya yang dikutip Kabar24.com, Jumat (12/2/2016).
 
Selain itu, KMNMK juga menjelaskan sejumlah alasan lainnya terkait penolakannya terhadap Dewan Pengawas. Poin-poin itu adalah:
 
-Memperlambat mobilitas KPK, khususnya penyelidik maupun penyidik dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi melalui fungsi penindakan, karena bukan tidak mungkin Dewan Pengawas tidak akan memberikan izin penyadapan maupun penyitaan;
 
-Mengacaukan fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana antikorupsi karena masuknya intervensi Dewan Pengawas dalam teknis penegakan hukum;
 
-Merusak sistem ketatanegaraan karena tidak relevan dengan fungsi lembaga pengawas penegak hukum pada umumnya seperti (Komisi Yudisial: bukan sebagai pemberi izin pengadilan menjatuhkan hukuman mati, Kompolnas: bukan sebagai pemberi izin kepolisian melakukan penyadapan, penyitaan, atau penembakan di tempat, atau Komisi Kejaksaan: bukan sebagai pemberi izin kejaksaan dalam menuntut hukuman mati). Sehingga, lembaga pengawas harus diposisikan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kewenangan, bukan malah mengintervensi sejak awal sebagai penentu kebijakan pelaksanaan teknis kewenangan lembaga yang diawasi;
 
-Mengangkangi prinsip kemandirian fungsi penegakan hukum yang bebas dari campur tangan kekuasaan manapun, karena pelibatan Dewan Pengawas dalam teknis penegakan hukum adalah bentuk intervensi nyata dari pemerintah  kepada fungsi penegakan hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan  dalam negara hukum modern. Mengingat, pemilihan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Pengawas dimonopoli oleh Presiden tanpa perlu melibatkan peran serta masyarakat atau lembaga lain. Sehingga, keberadaan Dewan Pengawas berpotensi menjadi satelit bagi pemerintah untuk mengontrol KPK dari dalam;
 
-Merusak hakikat kerahasiaan penyadapan sebagai barang bukti atau petunjuk yang bersifat rahasia, berpotensi menggagalkan tujuan utama penyadapan untuk kepentingan hukum karena tidak menutup kemungkinan akan diketahui sejak dini oleh orang di luar KPK, apalagi ketika yang akan disadap adalah kerabat dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya yang diduga terlibat korupsi;
 
-Ketidak-jelasan dasar operasional/ unsur keanggotaan Dewan Pengawas berpotensi disusupi oleh kepentingan penguasa untuk menggembosi KPK dari dalam dengan menunjuk anggota Dewan Pengawas dari kalangan tertentu/ Menteri dalam Kabinet Pemerintah seperti pada keanggotaan Kompolnas. Sehingga, dapat dipastikan KPK tidak dapat lagi leluasa menindak pelaku korupsi dari kalangan pejabat tinggi maupun pebisnis kelas kakap
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper