Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begal Motor Pembunuh Korbannya Ditangkap Polisi Bekasi

Dua orang pelaku begal motor sadis di Kota Bekasi yang membunuh korbannya kini mendekam dalam tahanan polisi.
Ilustrasi: Pelaku begal motor/Antara
Ilustrasi: Pelaku begal motor/Antara

Kabar24.com, BEKASI - Dua orang pelaku begal motor sadis di Kota Bekasi yang membunuh korbannya kini mendekam dalam tahanan polisi.

Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (17/1/2016) dengan korban bernama Ilham Darmawan, 18. Demikian diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (11/2/2016).

"Pelaku bernama Faisal Yaser Sadam, 19, dan Jinos, 17. Tiga rekannya yang lain masih kami kejar," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang di antaranya DNL, WLD dan DD.

Peran Faisal dalam kejadian itu adalah eksekutor yang membacok korban menggunakan celurit.

Sementara peran Jinos membawa kabur motor milik korban dan mengawasi lingkungan sekitar tempat kejadian.

Proses penangkapan keduanya bermula saat polisi kali pertama menangkap Jinos di daerah Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (27/1/2016).

Setelah dikembangkan, kata dia, polisi akhirnya menangkap Faisal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, satu motor matic dan empat unit ponsel.

Dikatakan Herry, motor milik korban yang dibawa kabur pelaku dijual ke seseorang, sementara ponsel curian milik korban dibuang pelaku untuk menutupi jejak.

"Ada pun celurit yang digunakan pelaku Faisal untuk membacok korban berhasil kami temukan di dekat lokasi kejadian. Pelaku menyelipkan di selokan," katanya.

Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Jinos dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang pengendara sepeda motor bernama Ilham Darmawan, 18, tewas dengan luka tusuk di bagian perut dan punggung dalam aksi pembegalan tersebut.

Warga Perumahan Pondok Ungu, Rt 03 Rw 01 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, itu dalam perjalanan dari rumah untuk menjemput seorang saudaranya di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper