Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KPK: Ini 4 Poin Malang Corruption Watch untuk Menolak Pelemahan KPK

Malang Corruption Watch (MCW) mendesak tidak dilakukannya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya pelbagai pihak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kabar24.com, JAKARTA -- Malang Corruption Watch (MCW) mendesak tidak dilakukannya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya pelbagai pihak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
 
Koordinator MCW Zainuddin mengungkapkan pihaknya memiliki empat poin yang harus diperhatikan agar revisi itu tak dilakukan oleh kalangan DPR RI. Dia menuturkan upaya pelemahan KPK sudah dilakukan dengan pelbagai cara, di antaranya melalui kriminalisasi.
 
Oleh karena itu, MCW menyatakan terdapat empat poin agar revisi KPK tak dilakukan. Poin-poin itu adalah:
 
1.     Sepanjang berdirinya, KPK mencatat telah menindak 101 anggota legislatif baik pada tingkatan daerah maupun nasional, 66 kepala daerah setingkat bupati dan gubernur, dan 23 pimpinan lembaga setingkat kemeterian. ketiga jenis koruptor tersebut dapat dipastikan sebagian besar berasal dari tempat yang sama dengan para legislator kita saat ini yaitu partai politik. 
 
2.     Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia merupakan insttusi terbesar ke-3 yang paling banyak dipetisi oleh masyarakat sepanjang tahun 2015. Posisi pertama dan  kedua ditempati oleh polisi dan pemerintahan Jokowi-JK, berdasarkan survei Change.org.
 
3.     Poin-Poin revisi yang memuat peran besar institusi di luar KPK yang turut serta hingga berpotensi mengintervensi independensi dan kualitas kerja KPK. Pertama ialah dewan pengawas yang fungsinya bahkan mencakup perizinan sadap dan sita. Kedua ialah menguatnya peran polisi, baik sebagai pihak yang berhak melakukan pendidikan kepada penyelidik dan penyidik polri hingga ditempatkan sebagai pengawas KPK. (pasal 12A-12E, 37A-37D, 38, 47 Draft Revisi UU KPK)
 
4.     Posisi KPK yang berpotensi disamakan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui revisi ini. Hal ini dapat terlihat dengan dihapusnya pasal 38 ayat (2) UU 30 tahun 2002 dalam draft revisi ini.
 
"Kami merekomendasikan untuk merevisi terlebih dahulu integritas serta mentalitas para pejabat Indonesia, sebelum berpikir untuk merevisi UU KPK," tegas Zainuddin dalam rilisnya yang dikutip Kabar24.com, Kamis (11/2/2016).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper