Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Fraksi Partai NasDem Dukung Kehendak Pemerintah

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate mengatakan fraksinya mendukung keputusan pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyalami Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan) pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di kawasan KEK Mandalika Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/2/2016)/Antara
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyalami Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan) pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di kawasan KEK Mandalika Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/2/2016)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Di tengah kekhawatiran sejumlah kalangan akan terjadinya pelemehan terhadap KPK, fraksi Partai NasDem menjelaskan posisinya terhadap usulan revisi KPK tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate mengatakan fraksinya mendukung keputusan pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami (Partai NasDem) partai pendukung pemerintah dan kalau pemerintah tidak berkenan (revisi UU KPK) namun kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut dia, kalau dalam pembahasan revisi UU KPK materinya bergeser dari empat poin yang disepakati bebeberapa fraksi maka F-Nasdem akan meninjau kembali.

Jhonny menilai, revisi UU KPK tidak boleh menabrak UU yang lain karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dan yang harus dilihat tidak boleh menabrak UU yang lain kalau tidak akan repot," ujarnya.

Dia mengatakan, prinsipnya F-Nasdem menginginkan empat poin dalam revisi UU KPK dibicarakan dahulu dengan pemerintah.

Menurut dia, fraksinya mendukung apa yang disetujui pemerintah dalam rangka penguatan institusi KPK.

"Kalau memang perubahan itu hal yang baik maka ya diteruskan kalau tidak maka akan dibicarakan lagi nanti," katanya.

Dia mencontohkan terkait pengawasan KPK, hal itu sangat diperlukan namun pengawas tidak membatasi kinerja institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengatakan revisi UU KPK meliputi beberapa poin antara lain:

  • Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".
  • Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan, ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pasal 37D tugas dewan pengawas ditambah yakni a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
  • Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.
  • Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan 'anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
  • Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
  • Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.
  • Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
  • Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper