Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dan Kemenkes Kaji Kebijakan Formularium Nasional di Rumah Sakit Non BPJS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sedang mengkaji kebijakan formularium nasional untuk diadopsi di rumah sakit non BPJS.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan sedang mengkaji kebijakan formularium nasional untuk diadopsi di rumah sakit non BPJS.

 
Pengkajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan antara KPK dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
 
"Bersama Kemenkes, kami kaji penerapan kebijakan tersebut ke rumah sakit non BPJS," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
 
Dia mengatakan, praktik tersebut dilakukan untuk mengikis praktik kolusi antara dokter dengan perusahaan farmasi.
 
Hal itu juga diharapkan akan membuat masyarakat lenih mudah mengakses obat yang dibutuhkan. Karena di dalam formularium nasional tersebut diatur mengenai jenis dan fungsi obatnya.
 
"Kalau nanti dokter keluar dari obat yang diluar kebijakan tersebur akan tampak penyimpangannya," kata dia.
 
Sebelumnya, KPK dan Kemenkes menyepakati untuk melakukan pengendalian terhadap praktik sponsorship di dalam dunia kedokteran. Salah satu poin kesepakatan tersebut yakni dokter boleh menerima sponsorship asal melalui institusi kedokteran maupun organisasi profesi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper