Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUNASLUB PARTAI GOLKAR: Pencalonan Ketua Umum Harus Voting

Juru bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga menegaskan pencalonan ketua umum DPP Partai Golkar harus dilakukan berdasarkan voting, bukan melalui surat dukungan yang sifatnya terbuka.
Wapres Jusuf Kalla (tengah) selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar berbincang dengan dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Aburizal Bakrie, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2)./Antara-Sigid Kurniawan
Wapres Jusuf Kalla (tengah) selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar berbincang dengan dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Aburizal Bakrie, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga menegaskan pencalonan ketua umum DPP Partai Golkar harus dilakukan berdasarkan voting, bukan melalui surat dukungan yang sifatnya terbuka.

"Tahap pencalonan ketua umum Golkar itu dipilih dalam voting, tidak boleh berdasarkan surat dukungan," ujar Andi Sinulingga di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Andi mengatakan pencalonan ketua umum berbasis surat dukungan diterapkan dalam Munas Bali yang melanggengkan kepemimpinan Aburizal Bakrie dan menimbulkan konflik.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, teknis pemilihan ketua umum Golkar diawali dengan pendaftaran para bakal calon ketua umum kepada panitia munas.

Panitia steering committee (SC) lantas melakukan verifikasi terhadap seluruh bakal calon ketua umum, untuk memastikan seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi seperti pernah menjadi pengurus dalam jangka waktu tertentu dan lain sebagainya.

Selanjutnya dilakukan pemilihan tahap pertama dengan mekanisme voting untuk memastikan para bakal calon berhak menjadi seorang calon ketua umum.

"Pemilihan tahap pertama dari bakal calon menjadi calon dan untuk bisa masuk ke putaran kedua (pemilihan ketum), biasanya mereka-mereka yang mendapatkan suara voting sedikitnya 30 persen dari total jumlah peserta yang ada" ujar Andi.

Namun persentase minimal 30 persen itu dapat berubah sesuai kesepakatan peserta munas nantinya. Bagi para bakal calon yang bisa memperoleh persentase minimal itu melalui voting, maka berhak ikut ke putaran kedua untuk pemilihan ketua umum.

"Persentase minimal itu bisa saja diubah jadi 20 atau 25 persen, tergantung kesepakatan peserta," ujar dia.

Jika hanya ada satu bakal calon yang mampu memperoleh persentase minimal dukungan yang disepakati, maka dia langsung ditetapkan terpilih secara aklamasi. Begitu juga halnya jika ada bakal calon yang memperoleh suara voting 50 persen plus satu persen maka dinyatakan terpilih secara aklamasi.

"Jadi aklamasi yang dimaksud adalah berdasarkan voting, bukan berbasis surat dukunn," kata dia.

Munas Golkar akan diselenggarakan tahun ini. Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menyatakan tidak akan mencalonkan diri kembali pada munas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper