Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Diusulkan Berhak Sahkan Undang Undang Tertentu

Terkait penguatan DPD, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan Dewan Perwakilan Daerah bisa diberi ruang untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.
Logo DPD RI
Logo DPD RI

Kabar24.com, JAKARTA - Dua isu yakni  penguatan dan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah mengemuka belakangan ini.

Terkait penguatan DPD, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan Dewan Perwakilan Daerah bisa diberi ruang untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.

"Jika DPD mau diperkuat, berikan wewenang yang memadai dengan peran dan fungsi yang sejajar dengan DPR. Harus ada peran yang memberikan ruang bagi DPD untuk menentukan keputusan tertentu," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya.

"Sekarang kan mereka ikut mengusulkan dan membahas saja. Yang mengesahkan tetap DPR," kata Lucius.

Berkaitan dengan pro dan kontra pembubaran DPD RI yang mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB), menurut Lucius, harus diakui bahwa kerja DPD belum dapat dilihat publik.

DPD yang hanya memiliki kewenangan melakukan penyusunan dan pembahasan undang-undang, dinilai gagal menemukan strategi untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah mereka kerjakan.

"Saya menduga kegagalan DPD justru karena mereka tidak kreatif untuk menemukan cara yang tepat untuk mempengaruhi keputusan publik di level nasional," kata dia.

Senada dengan Lucius, senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengharapkan DPD diberikan kewenangan dalam pengesahan rancangan undang-undang.

"Penguatan yang pokok diperlukan DPD adalah legislasi dan memperkuat posisi perjuangan aspirasi daerah. Legislasi masih kurang satu tahap, yaitu tahap pengesahan saja. Karena kewenangan DPD sesuai keputusan MK hanya penyusunan awal hingga pembahasan RUU saja," ujar Pasek.

Bagi Pasek, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki keunikannya sendiri jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebab basis DPD bukanlah tunduk pada pimpinan parpol tetapi tunduk pada aspirasi daerah atau konstituen secara langsung.

Dengan keunikannya itu, kata Pasek, maka sejatinya DPD lebih bisa mempercepat akselerasi pembangunan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Dan DPD juga ada semangat untuk merawat kenusantaraan, selain itu juga sebagai nafas ke-Indonesia-an yang paling khas dan khusus," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper