Kabar24.com, JAKARTA -- Sejumlah tokoh yang tergabung dalam kelompok WhatsApp Peduli Negara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.
Hal itu disampaikan secara bersama kelompok Peduli Negara, seperti politisi senior Golkar Fahmi Idris, dan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, mantan anggota DPR Joko Edhie Sutjipto serta perwakilan lainnya. Fahmi menuturkan pihaknya mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini belum diselesaikan.
Mereka menyebutkan di antaranya adalah kasus BLBI, Bank Century, Hambalang, serta Rumah Sakit Sumber Waras. Khusus untuk BLBI, Fahmi memaparkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaannya kepada KPK jika tak diselesaikan secara cepat.
"BLBI merugikan keuangan negara, sampai saat ini negara berkewajiban membayar bunga dengan jumlah luar biasa dan terus-menerus," kata Fahmi usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (5/2/2016).
Sementara terkait dengan kasus Bank Century, Fahmi menuturkan KPK harus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Walaupun demikian, katanya, pembicaraan dengan pimpinan lembaga tersebut tak membicarakan secara khusus tentang nama-nama spesifik.
Fahmi memaparkan pihaknya menyambut baik keterangan pimpinan KPK yang akan memfokuskan penanganan kasus korupsi skala besar. Oleh karena itu, sambungnya, kelompok Peduli Negara itu meminta KPK segara menyelesaikan kasus-kasus yang belum rampung itu, walaupun tak memiliki target waktu.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mendesak KPK untuk menetapkan status penyidikan guna menelusuri keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait dengan kasus korupsi pada Bank Century yang terjadi pada 2008.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam pembacaan permohonan praperadilan terhadap pimpinan KPK dalam kasus korupsi Bank Century pada Oktober lalu. Diketahui, pemerintah menyuntikkan dana talangan Rp6,7 triliun kepada bank tersebut di antaranya melalui Bank Indonesia, yakni adanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2008.
Boyamin mengatakan perkara Bank Century telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya putusan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Pada April, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kasasi yakni 15 tahun penjara denda Rp1 miliar terhadap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel