Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Narsis Banyu Biru: Ini Tanggapan KIP

Polemik mengenai diunggahnya surat pengangkatan artis Banyu Biru Djarot sebagai Anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) turut mengundang tanggapan dari Komisi Informasi Pusat.
Banyu Biru. /twitter
Banyu Biru. /twitter

Kabar24.com,JAKARTA--Polemik mengenai diunggahnya surat pengangkatan artis Banyu Biru Djarot sebagai Anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) turut mengundang tanggapan dari Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Rumadi Ahmad mengatakan yang dapat menentukan apakah informasi/dokumen itu rahasia atau tidak adalah pihak BIN sendiri.

"SK itu memang produk kebijakan badan publik sehingga umumnya termasuk dalam informasi yang bisa diketahui masyarakat, tapi BIN adalah badan publik dengan karakter yang berbeda," kata Rumadi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (2/2/2016).

Menurutnya, meskipun BIN adalah badan publik, tetapi pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Oleh karenanya, standar ketertutupan dan keterbukaan informasi/dokumen di BIN bisa saja berbeda dengan badan publik lainnya.

"Misal mengapa ketika SK DISK BIN dipublikasikan kemudian dipersoalkan, tetapi ketika SK PNS yang dipublikasikan tidak dipersoalkan, apa bedanya?" ujarnya.

Meletakkan SK DISK BIN sebagai informasi rahasia/dikecualikan, lanjutnya, memang masih bisa diperdebatkan. Apabila, SK DISK BIN itu tidak masuk dalam informasi yang rahasia/dikecualikan, maka dapat dikategorikan sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan tidak harus dipublikasikan. Namun, bisa diberikan ketika ada permintaan.

Lebih lanjut, dia menuturkan apabila SK DISK BIN itu termasuk dalam informasi rahasia/dikecualikan, maka, Banyu Biru sebagai pengunggah bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 54 ayat (2) UU No.14/2008 mengatur ancaman bagi setiap orang yang tanpa hak memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C UU KIP tersebut menjelaskan larangan pemberian informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Kegiatan dan kepentingan intejen juga diakomodir dalam pasal tersebut. "Ancamannya pembocor rahasia negara cukup lumayan, 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta," jelasnya.

Selain itu, jika SK DISK BIN itu dikecualikan atau rahasia, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke polisi, sebab pemidanaan dengan menggunakan UU KIP merupakan delik aduan.

“Metode yang digunakan BIN untuk merekrut anggota juga harus dievaluasi, harus lebih diperketat, diperjelas, dan dipertegas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian harii,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Banyu Biru Djarot baru-baru ini membuat geger media sosial. Pasalnya artis yang juga pengusaha ini mengunggah surat keputusan pengangkatannya sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) BIN di akun Path-nya.

Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut lantaran dokumen SK pengangkatan itu dianggap sebagai rahasia negara. Akibat ulah pamernya itu, kini Banyu Biru terancam dipecat sebagai anggota BIN. Namun, sebagian kalangan masih mempertanyakan status SK Pengangkatan itu, apakah termasuk dalam kategori informasi terbuka atau rahasia negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper