Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL SAPI: Keterangan Ahli KPPU Dinilai Untungkan Feedloter

Sejumlah perusahaan penggemukan sapi yang menjadi pihak terlapor menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menguntungkan pihaknya.
Ilustrasi/Antara-Rosa Panggabean
Ilustrasi/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan penggemukan sapi yang menjadi pihak terlapor menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menguntungkan pihaknya.

Kuasa hukum sejumlah terlapor Rian Hidayat mengatakan saksi ahli memaparkan sejumlah indikator yang harus dipenuhi guna membuktikan adanya perilaku kartel.

Adapun, Rian mewakili PT Agriwisata Jaya Kencana, PT Andini Persada Sejahtera, PT Rumpinary Agro Industri, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Kariyana Gita Utama, dan PT Sukses Ganda Lestari.

"Ahli bilang bahwa butuh lebih dari harga dan biaya seperti realisasi kuota impor setiap bulan, nilai tukar rupiah yang digunakan saat kontrak pembelian, dan bukti keuntungan," kata Rian kepada Bisnis, Rabu (3/2/2016).

Dia menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim investigator KPPU kurang dapat memberikan penjelasan secara gamblang mengenai kuota terkait perdagangan sapi impor.

Ahli diklaim hanya menjelaskan seputar ekonomi industri secara umum tanpa menyentuh aspek persaingan usaha dalam perkara tersebut. Bahkan, tidak mengetahui mengenai struktur industri sapi.

Dalam persidangan, KPPU menghadirkan Arief Bustaman sebagai saksi ahli di bidang ekonomi dan perdagangan internasional. Ahli menerangkan perilaku kartel dapat ditemukan melalui metodologi penelaahan ekonomi (economic screening).

"Terdapat dua kategori yang dipakai dalam metode ini yakni struktur dan perilaku," ujarnya dalam persidangan, Selasa (2/2/2016).

Dia menjelaskan kategori struktur digunakan untuk melihat jumlah perusahaan yang bergerak pada suatu komoditas, jenis produk yang dijual, serta tingkat volatilitas permintaan pasar.

Kategori perilaku, lanjutnya, bisa dilihat dari sistem pasokan. Dalam perdagangan sapi dapat dilihat dari transparansi maupun ketepatan dalam menentukan pengalokasian izin impor.

Arief menuturkan metodologi tersebut dilanjutkan dengan melihat adanya perubahan tingkat kestabilan di pasar. Dari harga tersebut, investigator dapat menghubungkan dengan persentase keuntungan yang didapat pelaku usaha.

Ahli berpendapat langkah selanjutnya dengan mencari tahu terjadinya kesepakatan harga jual antar produsen. Terakhir, menganalisis persentase pembagian pasar.

Menurutnya, kartel tidak selalu menguntungkan pelaku individunya. Namun, tujuan utama kartel selalu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan merugikan konsumen.

Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang dugaan kartel dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PT Andini Agro Loka (terlapor III) pada 9 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper