Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPM Serahkan Proposal Perdamaian

JAKARTAPT Kutilang Paksi Mas yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang telah menyelesaikan proposal perdamaian dan menyerahkannya kepada para kreditur.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kutilang Paksi Mas yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang telah menyelesaikan proposal perdamaian dan menyerahkannya kepada para kreditur.

Kutilang Paksi Mas (KPM) menyerahkan proposal perdamaian dalam rapat kreditur yang beragendakan verifikasi tagihan. Dalam proposal perdamaian yang ditawarkan, KPM menawarkan skema yang berbeda bagi kreditur perbankan dan non perbankan.

"Untuk perbankan kami menawarkan dua opsi," tulis kuasa hukum KPM Hotman P. Hutapea dalam proposal yang diterima Bisnis.com, Rabu (27/1/2016).

Opsi pertama, KPM menawarkan pelunasan secara tunai yakni utang pokok, bunga, dan penalti secara sebagian, sementara sisanya akan dikonvensi menjadi saham.

Perusahaan perbankan yang merupakan kreditur separatis akan diselesaikan dengan mekanisme pelunasan tunai sebesar 16% dari total utang. Sementara perusahaan perbankan yang tercatat sebagai kreditur konkuren akan diselesaikan dengan mekanisme pelunasan tunai sebesar 11%.

Sebanyak 45% dari sebagian utang akan dibayar paling lambat 30 hari kerja sejak homologasi. Sisanya akan dibayarkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya Restitusi Pajak PPN.

Mengenai restitusi ini, Hotman mengatakan restitusi tahap I sudah cair yang nilainya mencapai Rp270 miliar. Uang itu akan dibagikan secara rata kepada para kreditur. Dia menyebutkan, masih ada dua tahap restitusi lagi yang belum cair dengan nilai masing-masing Rp197,26 miliar dan Rp272 miliar.

Untuk opsi kedua, KPM menawarkan pembayaran dalam waktu 15 tahun. Pembayarannya pun akan disesuaikan dengan arus kas operasional perusahaan. Pembayaran awal akan dilakukan sejak 90 hari setelah homologasi.

Pada opsi kedua ini, KPM menawarkan jaminan para kreditur perbankan akan tetap berlaku dan mengikat secara penuh. Hal itu dipilih untuk menjamin utang dan menghindari keragu-raguan terhadap kreditur perbankan.

Sementara itu, untuk kreditur non-perbankan KPM menawarkan skema pembayaran yang berbeda yang dikelompokkan sesuai dengan jumlah utang. Semakin kecil jumlah tagihan, maka jangka pembayaran semakin singkat.

Kreditur dengan tagihan Rp5 miliar—Rp10 miliar akan dibayarkan secara bertahap selama 30 bulan. Lalu tagihan dengan nilai Rp3 miliar—Rp5 miliar dibayar selama 24 bulan.

Sedangkan kreditur dengan tagihan Rp1miliar—Rp3 miliar akan dibayarkan selama 18 bulan, Rp500 juta—Rp1 miliar dicicil dalam 12 bulan. Kemudian dengan utang Rp100—Rp500 juta dibayarkan selama enam bulan. Bagi kreditur dengan tagihan dibawah Rp100 juta akan dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper