Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEKERASAN ANAK: Perpu Perkawinan Anak Kian Mendesak

Pemerintah diminta segera menyusun Perpu terkait dengan kekerasan anak, terutama berkaitan dengan terjadinya perkawinan anak yang melahirkan kekerasan dalam rumah tangga
Remaja putri/
Remaja putri/
Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait dengan kekerasan anak, terutama berkaitan dengan terjadinya perkawinan anak yang melahirkan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Koordinator Koalisi Indonesia untuk Penghentikan Perkawinan Anak Supriyadi Widodo mengungkapkan perlindungan anak harus segera dilakukan terkait dengan maraknya kekerasan terhadap anak. Dia menuturkan modus kekerasan seksual yang tidak paling tersentuh adalah perkawinan anak. 
 
Supriyadi memaparkan anak perempuan yang menikah dalam usia dini akan terikat relasi kuasa yang begitu besar dengan pasangannya, yang jauh lebih tua. Hal itulah, sambungnya, yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga.
 
"Koalisi mengingatkan, kekerasan terhadap perkawinan anak tidak hanya terjadi pada anak yang terlibat pada perkawinan semata, namun juga pada calon anak yang akan dilahirkan anak. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan Negara No. 2 tertinggi di Asean dalam praktik perkawinan anak," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
 
Oleh karena itu, Koalisi meminta pemerintah agar membuat Perpu terkait dengan kelamnya masalah kekerasan anak melalui perkawinan sebelum usia 18 tahun. Perpu, sambung Supriyadi, merupakan perangkat hukum yang digunakan karena adanya kebutuhan mendesak dalam menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
 
"Kekerasan anak sudah mencapai taraf memprihatikan, sejalan dengan itu, angka perkawinan anak juga masuk dalam kategori yang sama mengerikannya dan merupakan salah satu penyumbang kekerasan anak, sehingga Pemerintah harus melihat perkawinan anak menjadi salah satu masalah besar yang harus diselesaikan," katanya.
 
Koalisi menyatakan, mengutip Sensus Nasional pada 2012 hasil kerja sama dengan UNICEF,  1 dari 5 anak perempuan Indonesia, telah kawin sebelum usia 18 tahun.
 
Hal ini berakibat sekitar 4,5 juta bayi setiap tahun yang berpotensi malnutrisi dan berat badan kurang dari 2500 gram; selain itu 359 ibu meninggal setiap 100.000 kelahiran dan 32 bayi mati dalam setiap 1000 kelahiran.
 
Bahkan ketika menjalankan agenda Millenium Development Goals (MDGs), Indonesia gagal mengurangi angka kematian ibu.Sebagian besar disumbang oleh adanya perkawinan anak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper