Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Nama Baik Fadli Zon: Pedangdut Evi Tamala dan Camelia Malik Tak Hadiri Persidangan

Dua penyanyi dangdut yang sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi mangkir dari persidangan kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah, berkacamata)/Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah, berkacamata)/Antara

Kabar24.com, SEMARANG -- Dua penyanyi dangdut yang sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi mangkir dari persidangan kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Evi Tamala dan Camelia Malik mangkir dari persidangan dengan terdakwa aktivisi antikorupsi Ronny Maryanto.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (17/12/2015), majelis hakim akhirnya tetap memulai sidang setelah beberapa saat menunggu kedatangan kedua artis tersebut.

Hakim Ketua Ahmad Dimyati meminta jaksa menghadirkan para saksi yang sepekan lalu dijanjikan akan dimintai keterangan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati menyatakan tidak semua saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini bisa dihadirkan.

"Dari enam saksi yang direncanakan, hanya dua yang bisa dihadirkan," ucapnya.

Menurut dia, para saksi telah dipanggil secara resmi dengan menggunakan surat.

Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut masing-masing seorang pedagang Hengki Hidayat dan wartawan Koran Wawasan Fitria Rahmawati.

Sementara empat saksi yang mangkir dari panggilan persidangan, selain Evi Tamala dan Camelia Malik, adalah mantan wartawan Suara Merdeka Anton Sudibyo dan wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga.

Jaksa mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran para saksi.

Bahkan menurut dia, surat panggilan yang dikirim kepada keempat saksi tersebut kembali lagi dengan pemberitahuan salah alamat.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang telah datang.

Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper