Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Guru Tandingan Tetap Akan Dilaksanakan

Kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai sebagai peringatan Hari Guru Tandingan akan tetap digelar pada 13 Desember 2015 mendatang.
Logo PGRI/edukasippkn.com
Logo PGRI/edukasippkn.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai sementara pihak sebagai peringatan Hari Guru Tandingan akan tetap digelar pada 13 Desember 2015 mendatang.

Kegiatan tersebut dipastikan tetap berlangsung, meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang guru mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengatakan, kegiatan tersebut tidak lebih merupakan peringatan ulang tahun organisasi sekaligus sebagai bagian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

"Perayaan sebuah ulang tahun (organisasi) tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Terlebih perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu di mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Dia menjelaskan, tahun ini PGRI memasuki usia ke-70 tahun. Setiap satu dasawarsa, PGRI selalu membuat hajatan besar, dan tahun ini acara HUT PGRI pada 13 Desember mendatang akan dihadiri 100.000 guru dan rencananya juga akan dihadiri Presiden Joko Widodo.

"Saya sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru menghadiri perayaan ini. Sungguh dangkal sekali jika pemerintah menganggap kedatangan guru untuk menghadiri peringatan ulang tahun adalah bentuk kurang profesionalismenya," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau guru seluruh Indonesia untuk tidak mengikuti hari perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015.

Imbauan tersebut disampaikan Yuddy dalam Surat Edaran yang dikeluarkan per tanggal 7 Desember 2015 dengan nomor surat B/3903/M.PANRB/12/2015 tentang perayaan hari guru 2015.

Surat tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper