Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan, KLHK Gugat Bumi Mekar Hijau Rp7,8 Miliar

Pembekuan izin operasional PT Bumi Mekar Hijau menjadi bukti tambahan untuk persidangan gugatan perdata terhadap anak perusahaan Sinar Mas itu senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Kabar24.com, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pembekuan izin operasional PT Bumi Mekar Hijau menjadi bukti tambahan untuk persidangan gugatan perdata terhadap anak perusahaan Sinar Mas itu senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

"Ada bukti tambahan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015, pembekuan izin PT BHM di Byuku, Ogan Kmering Ilir, Sumatera Selatan," kata Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan KLHK, Jasmin Ragil Utomo di sela-sela sidang lanjutan, Selasa (1/12/2015).

Sidang lanjutan dengan agenda pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel.

Gugatan yang diajukan oleh kementeriannya kepada PT BHM tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, terkait kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 2.000 hektare yang terjadi pada 2014. "Sekarang ini dimasukkan bukti tambahan kejadian pada 2015," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima 126 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari kepolisian, di antaranya yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau.

"Ya di antaranya PT BMH itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Selasa (1/2) yakni melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang dimiliki anak perusahaan PT Sinar Mas Group berupa alat pemadam kebakaran dan personel yang ada dengan mendatangi areal kerjanya di Distrik Simpang Tiga Sakti, OKI.

Majelis hakim yang dipimpin Pharlas Nababan langsung mendatangi base camp perusahaan yang harus ditempuh selama sekitar 6 jam dengan menggunakan jalur darat dan jalur sungai dan menemukan sudah berdiri sarana dan prasarana yang selama ini dituding oleh pihak penggugat menjadi dasar gugatan tersebut.

Sarana dan prasarana itu tiba-tiba berdiri padahal para ahli yang diajukan oleh KLHK menyatakan sarana dan prasarana tersebut belum ada.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper