Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencatutan Nama Presiden: Setya Novanto Bisa Manfaatkan Sidang MKD untuk Klarifikasi

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai Ketua MPR Zulkifli Hasan bisa dimanfaatkan Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11)./Antara
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai Ketua MPR Zulkifli Hasan bisa dimanfaatkan Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan klarifikasi.

"Kalau sebelumnya Setya Novanto melalui pemberitaan di media sudah membantah tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka pada persidangan di MKD akan menjadi forum resmi untuk memberikan klarifikasi," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Ia berharap, Setya Novanto dapat memanfaatkan forum persidangan MKD untuk melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, sehingga permasalahannya menjadi jelas.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menyatakan dirinya mempercayakan kepada MKD untuk memproses pengaduan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, secara independen dan transparan.

Ditanya soal pergantian anggota MKD dan proses penentuan jadwal sidang menjadi alot karena banyak diwarnai perdebatan, Zulkifli menilai pergantian anggota MKD adalah kebijakan partai melalui fraksi.

"Pergantian anggota MKD adalah hak partai politik yang ditindaklanjuti melalui fraksinya di DPR RI," katanya.

Menurut Zulkifli, penggantian anggota MKD adalah hal biasa bagi partai politik dalam menyikapi suatu persoalan.

Sementara itu, rapat MKD pada Selasa (1/12) sore, akhirnya memutuskan melanjutkan ke persidangan setelah diwarnai perdebatan panjang sejak Senin (30/11).

Keputusan melanjutkan ke persidangan diambil melalui mekanisme pemungutan suara karena tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.

Jadwal persidangan yang ditetapkan MKD adalah, pertama, akan memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said, pada Rabu ini, untuk memberikan penjelasan.

Kemudian, pada Kamis (3/12), MKD akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Namun, MKD belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Setya Novanto, karena menunggu hasil pemeriksaan terhadap pengadu dan dua saksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper