Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Penyidikan Kebakaran Hutan dan Lahan Tidak Berhenti

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani memastikan pihaknya tidak menghentikan penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani memastikan pihaknya tidak menghentikan penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan.

Seperti diketahui ada empat laporan terkait karhutla di Bareskrim yang melibatkan korporasi.

Namun, barus satu berkas perkara yang memasuki tahap satu atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sudah kan satu korporasi [dilimpahkan ke kejaksaan]. Untuk yang lain-lain masih dalam proses penyidikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Yazid beralasan penyidikan berlangsung lama lantaran kasus-kasusnya tidak sedikit dan tersebar di seluruh Indonesia.

Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan bukti penanganan kasus tersebut berjalan kendati bencana asap sudah reda.

"Loh iya lah, kalau kami tidak terus tangani tidak ada penyidikan. Faktanya satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Yazid mengatakan beberapa hari lalu pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan korporasi ke kejaksaan.

"Kami sudah limpahkan tahap satu," katanya, Senin (30/11/2015).

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai identitas korporasi, Yazid merahasiakannya. Dia berjanji akan mengumumkan identitas tersangka setelah kejaksaan menyatakan lengkap berkas tersebut.

"Nanti kalau sudah P21 [berkas lengkap], baru akan kami sampaikan nama perusahaannya," katanya.

Sejauh ini ada empat laporan kasus kebakaran hutan dan lahan di Bareskrim yang melibatkan korporasi. Keempat laporan sudah masuk penyidikan dengan terlapor yaitu PT TMR,PT TPR, PT WAI, dan BMH.

Perkembangan terakhir, pada awal November lalu, Direktorat Tipidter Bareskrim menetapkan PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka. Direktur Tipidter berkomitmen pihaknya akan menyelesaikan perkara-perkara tersebut, kendati bencana asap telah reda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper