Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Jaba Garmindo Kalah

Upaya hukum yang dilakukan sejumlah eks karyawan PT Jaba Garmindo (dalam pailit) dalam menuntut haknya dari tiga kreditur separatis kandas. Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Upaya hukum yang dilakukan sejumlah eks karyawan PT Jaba Garmindo (dalam pailit) dalam menuntut haknya dari tiga kreditur separatis kandas. Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia selaku tergugat I. “Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim yang dipimpin Susilo, Senin (30/11/2015).

Majelis hakim menilai para penggugat yang terdiri dari lima karyawan tidak memiliki kapasitas untuk mewakili seluruh karyawan secara hukum. Tak hanya itu, tidak jelas pula siapa pemberi kuasa kepada kelimanya untuk melayangkan gugatan. Dengan demikian, gugatan itu tidak memenuhi syarat formil.

Dalam petitumnya, para penggugat menyatakan mewakili 1.600 orang buruh dan meminta bagian sebesar Rp18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon dari jaminan yang telah dijual ketiga kreditur separatis.

Menurut majelis hakim, ara penggugat tidak memerinci dengan jelas berapa besar tagihan dari masing-masing penggugat. Seperti diketahui, perkara ini dilayangnkan oleh lima eks karyawan Jaba Garmindo, yakni Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Bank UOB Hasbi Setiawan menyambut baik putusan tersebut. “Pada intinya kuasa lima orang para penggugat itu tidak memenuhi syarat formal. Jadi sangat layak majelis hakim memutus dengan menerima eksepsi kami,” katanya.

Menurut Hasbi, perincian yang tidak jelas juga membuat gugatan menjadi kabur. “Kalau gugatan diterima, itu akan dibagikan ke seluruh buruh atau hanya lima orang saja?” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelima eks karyawan Cahyadi belum bisa menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, dalam surat kuasa yang disampaikan ke pengadilan, telah dilampirkan bukti-bukti berupa tanda tangan para perwakilan buruh.

“Kenapa hanya dikatakan lima orang? Kan sudah jelas bahwa lima orang ini mewakili para eks karyawan,” ungkapnya usai persidangan. Para penggugat juga menyatakan akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper