Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

155 Ribu Guru Belum Ikuti Uji Kompetensi

Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) telah berakhir sejak 27 November lalu. Dari pelaksanaan yang dilakukan serentak ini, sebanyak 155.626 guru belum mengikuti UKG.
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11)./Antara
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) telah berakhir sejak 27 November lalu. Dari pelaksanaan yang dilakukan serentak ini, sebanyak 155.626 guru belum mengikuti UKG.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata menjelaskan, sebanyak 155.626 atau 6% dari 2.587.253 guru belum bisa mengikuti UKG beberapa waktu lalu.

"Sejumlah guru ini nanti yang akan mengikuti UKG susulan yang akan diselenggarakan pada 11 hingga 14 Desember 2015," ujar Pranata saat dihubungi Bisnis.com, Jakarta, Senin (30/11/2015).


Menurut Pranata, 155 ribuan guru ini tidak bisa mengikuti UKG lalu karena sedang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Selain itu, terdapat pula yang tengah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat), dinas dan sakit.

Pranata juga mengungkapkan, para guru yang mengikuti UKG beberapa waktu lalu dan mengalami kesalahan pada mata pelajarannya juga akan berpartisipasi dalam UKG susulan. Guru yang mengalami kesalahan ini terdapat 0,25% dari 2 juta guru tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbud akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada 11 hingga 14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodisasi guru-guru yang belum terdaftar pada UKG pada 9 sampai 27 November. Atau, terhadap guru yang sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK Tagor Alamsyah, mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi dilakukan harus valid sehingga tidak terulang lagi kesalahan verifikasi.

Misal, lanjut dia, adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi. Di samping itu, tambah Tagor, mata pelajarannya benar tapi jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.

“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper