Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD Tunda Sidang Kasus Setya Novanto

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD menunda pembahasan kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto dan dilanjutkan pada Selasa (1/12) siang.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) usai menonton Pagelaran Peduli Bangun Majapahit di Teater Besar TIM ,Jakarta, Kamis (26/11). /Antara
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) usai menonton Pagelaran Peduli Bangun Majapahit di Teater Besar TIM ,Jakarta, Kamis (26/11). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD menunda pembahasan kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto dan dilanjutkan pada Selasa (1/12) siang.

"Sidang diskors hingga Selasa (1/12) pukul 13.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan hasil rapat Selasa (24/11)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Menurut dia, seharusnya sidang MKD hari ini seharusnya sesuai dengan tata beracara, yaitu mengambil keputusan sesuai dengan berita acara rapat pada hari Selasa (24/11).

Namun, kata dia, karena ada dinamika dari anggota baru dan lama MKD yang mengatakan tidak pernah ada keputusan rapat seperti yang kesepakatan rapat pekan lalu.

"Kami katakan putar saja rekaman rapat Selasa (24/11). Namun, anggota tidak setuju, lalu kami mengalah saja," ujarnya.

Dalam rapat tadi, kata dia, belum tuntas mengenai verifikasi barang bukti walaupun sebenarnya ketika MKD meminta keterangan ahli bahasa sudah termasuk verifikasi.

Ia mengingatkan bahwa rapat pada tanggal 24 November memutuskan perkara aduan Menteri ESDM Sudirman Said dilanjutkan ke tahap persidangan dan sifatnya terbuka atau tertutup.

"Perintah rapat pada tanggal 24 November menyepakati pimpinan MKD agar menyusun jadwal persidangan dan jadwal saksi yang diundang dalam persidangan. Namun, tadi semuanya berubah," katanya.

Ia menilai sebenarnya verifikasi rekaman merupakan substansi perkara yang diputar dalam persidangan.

Namun, menurut dia, apabila antara transkrip dan rekaman tidak sinkron, itu tanggung jawab pengadu dan teradu dipersilakan menuntut haknya.

"Secara administrasi selesai dan pengaduan sudah disampaikan ke MKD dan 14 hari setelah pengadian tidak minta kelengkapan, pengaduan dianggap cukup," katanya.

Ketua MKD Surahman Hidayat menambahkan bahwa MKD harus mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut secara bulat.

Menurut dia, apabila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, bukan tidak mungkin dilakukan pemungutan suara untuk mengambil keputusan.

"Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, lebih baik voting daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper