Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KPK Tetap Masuk Prolegnas 2015

KPK tetap berkeras menolak RUU KPK yang diajukan oleh Komisi III DPR. Bahkan, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut RUU KPK masuk prolegnas 2015.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta./Antara-Sigid Kurniawan
Kabar24.com, JAKARTA -- KPK tetap berkeras menolak RUU KPK yang diajukan oleh Komisi III DPR. Bahkan, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut RUU KPK masuk prolegnas 2015.
 
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk prolegnas 2015, padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yg disampaikan presiden melalui pembantunya, bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," ujar Johan Budi, Senin (30/11/2015).
 
Johan menegaskan bahwa RUU KPK sebaiknya memperkuat KPK bukannya memperlemah posisi KPK saat ini.
 
"Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak," tambah Johan.
 
Johan menegaskan sikapnya akan tetap konsisten untuk menentang RUU KPK jika DPR tetap nekat menggunakan otoritasnya untuk menjadikan KPK semacam macan tanpa taring.
 
"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan, KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun. Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu artinya kan memperlemah itu," papar Johan.
 
KPK sadar akan posisinya sebagai lembaga pelaksana UU. Namun, KPK akan tetap memperjuangkan untuk memberikan pendapat jika diminta.
 
"Kita tidak punya otorisasi, kewenangan untuj mempengaruhi ini diubah atau tidak diubah," tambah Johan.
 
Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan penolakan yang disampaikan secara resmi dalam jumpa pers yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
 
Penolakan tersebut menitikberatkan pada pembatasan umur KPK, penghapusan kewenangan penuntutan korupsi dan cuci uang, pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara dengan batas penanganan minimal Rp50 miliar, pengetatan izin sadap, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dan pengangkatan penyidik independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper