Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Konsumen, Eksepsi Link Net Dinilai Tidak Berdasar

Kubu Mustika Sinaga menilai eksepsi yang diajukan oleh PT Link Net Tbk tidak berdasar karena gugatannya bisa diajukan melalui pengadilan negeri.

Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Mustika Sinaga menilai eksepsi yang diajukan oleh PT Link Net Tbk tidak berdasar karena gugatannya bisa diajukan melalui pengadilan negeri.

Kuasa hukum penggugat Syaiful Bahari mengatakan konsumen dapat menyelesaikan sengketanya langsung melalui pengadilan negeri tanpa harus terlebih dulu diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Menurut kami penyelesaian melalui BPSK itu merupakan opsi lain dari pendaftaran gugatan di pengadilan," kata Syaiful kepada Bisnis.com, Senin (30/11/2015).

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 52 Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Berkaitan hal tersebut, lanjutnya, pasal 45 UU Perlindungan Konsumen juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Terkait dengan jawaban yang telah diberikan, pihaknya menilai kubu tergugat tidak memahami pokok gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Tergugat selalu berargumen bahwa gugatannya adalah terkait dengan keluhan konsumen.

Padahal, imbuhnya, dasar gugatan Mustika adalah terkait diskriminasi harga yang dilakukan tergugat kepada konsumennya. Tergugat dinilai tidak bisa membedakan perkara pelayanan konsumen dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Rencananya, pihak penggugat akan mengajukan saksi fakta dan ahli. Saksi fakta berasal dari pengguna layanan internet milik tergugat yang telah dikecewakan terkait dengan diskriminasi harga.

Adapun, saksi ahli yang akan diajukan berasal dari bidang konsumen dan informasi teknologi.

Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Link Net Tbk Andreas D Kurniawan menilai gugatan Mustika mengada-ada. Pihaknya merasa telah mampu menyelesaikan keluhan penggugat secara profesional.

"Tergugat telah menyelesaikan keluhan penggugat sebanyak enam kali secara profesional," tulis Andreas dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis.com.

Dia menjelaskan terhadap surat peringatan (somasi) yang dilayangkan penggugat, tergugat telah memberikan penawaran perpindahan paket berlangganan dan akses gratis untuk seluruh channel televisi selama 1 tahun.

Dalam eksepsinya, tergugat juga menilai gugatan tersebut prematur. Perkara yang diajukan penggugat adalah terkait dengan perlindungan konsumen yang sebelumnya harus diselesaikan melalui BPSK.

Perkara No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan berkas replik dari penggugat pada 2 Desember 2015.

Link Net digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan. Penggugat merupakan pelanggan Fastnet dan TV kabel First Media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper