Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Tabanan Pacu Pendapatan Asli Daerah

Dinas Pendapatan Daerah Tabanan mulai 2016 akan menerapkan sistem informasi dan manajemen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wisatawan mancanegara menikmati panorama Pantai Kuta, Bali, Rabu (14/10)/Antara
Wisatawan mancanegara menikmati panorama Pantai Kuta, Bali, Rabu (14/10)/Antara

Bisnis.com, DENPASAR--Dinas Pendapatan Daerah Tabanan mulai 2016 akan menerapkan sistem informasi dan manajemen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kabid Penetapan Dispenda Tabanan I Wayan Wiratma menjelaskan, penerapan sistem ini ssebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

‎Menurutnya, pendapatan dari BPHTB pada saat ini sudah meningkat, tetapi masih menyisakan sedikit persoalan di lapangan.

“Khususnya dalam penyelarasan data antara laporan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Dispenda, BPD sebagai tempat pembayaran, dan BPN,” jelasnya, Jumat (27/11/2015).

Kepala Dispenda Tabanan I Nyoman Sudarma menjelaskan BPHTB perlu ditingkatkan, karena saat ini menjadi primadona di sektor pajak dan retribusi daerah. Di Tabanan, kontribusinya sampai Oktober 2015 mencapai Rp29,4 miliar atau 33% dari total penerimaan pajak daerah sebesar Rp87,2 miliar.

“Meski demikian, kami rasa masih perlu dioptimalkan dengan menyiapkan sistem informasi dan manajemen yang baik. Terlebih pada tahun ini sudah diterapkan akuntansi berbasis akrual,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, optimalisasi pengelolaan BPHTB tidak semata-mata dimaksudkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, yang lebih utama adalah mengupayakan agar pengelolaan BPHTB mampu memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan mampu memberikan pelayanan.

“Serta mampu mendorong wajib pajak meningkatkan peran sertanya menyukseskan pembangunan daerah melalui kesadaran wajib pajak melaporkan nilai transaksi riil ditindaklanjuti dengan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper