Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Super Makmur Diperpanjang 90 Hari

Masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Super Makmur diperpanjang selama tiga bulan atau 90 hari. Perpanjangan tersebut sesuai dengan permintaan debitur.

Bisnis.com, JAKARTA—Masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Super Makmur diperpanjang selama tiga bulan atau 90 hari. Perpanjangan tersebut sesuai dengan permintaan debitur.

Dalam sidang penetapan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015), majelis hakim memutuskan memberi perpanjangan PKPU tetap 90 hari kepada Super Makmur.

Majelis hakim yang dipimpin Djamalludin Samosir mengatakan perpanjangan tersebut diberikan agar debitur bisa menyelesaikan proses masuknya investor proposal perdamaian. Dengan demikian, masa PKPU tetap Super Makmur akan berakhir pada 23 Februari 2016.

Begitu pula dengan sister company-nya, PT Super Eximsari. Perusahaan yang juga produsen kemasan itu diberikan perpanjangan PKPU dengan waktu yang sama, yakni 90 hari. Masa PKPU Super Eximsari akan berakhir pada 24 Februari 2016.

Seperti diketahui, kedua perusahaan satu induk ini secara bersamaan menjalani masa PKPU. Dalam menyelesaikan seluruh utangnya, keduanya membutuhkan investor baru.

Tercatat enam nama perusahaan yang dinilai potensial sebagai investor baru, yakni Credor, Wanteg Securities, PE Thailand, Salim Group, BP Group, dan INVS. I. Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper