Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: Suparmin Bebas, Gugatan Taipan Kartini Muljadi Kandas?

Sengketa kepemilikan tanah Rumah Sakit Sumber Waras memasuki babak baru saat Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya I Wayan Suparmin resmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA--Sengketa kepemilikan tanah Rumah Sakit Sumber Waras memasuki babak baru saat Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya I Wayan Suparmin resmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Kuasa hukum terdakwa Jommy Stevanus Mboe membenarkan kliennya telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba. Majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa I Wayan Suparmin dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1222/Pid. B/2015/PN.Jkt.Brt sejak 23 September 2015.

"Kami sudah menerima salinan putusan dari jaksa Senin [23/11/2015], pak Waya sudah dibebaskan," kata Stevanus, Kamis (26/11/2015).

Dalam putusan tersebut, majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan sertifikat tanah seluas 3,2 hektar kepada Pimpinan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) sebagai pemilik yang sah.

Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa dimintai tanggapan baik melalui panggilan telepon ataupun pesan singkat.

Berdasarkan keterangan sumber Bisnis.com, putusan tersebut menjadikan usaha Ketua Kesehatan Sumber Waras KM (Kartini Muljadi) untuk menguasai tanah seluas 3,2 hektare tersebut pupus. Mulanya, KM ingin memiliki tanah tersebut untuk turut dijual kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Rencananya nanti mau dijual semua," kata sumber Bisnis.com yang enggan disebutkan identitasnya tersebut.

Saat ini, KM terlebih dahulu menjual tanah RS Sumber Waras seluas 3,8 hektare kepada pemerintah daerah DKI Jakarta sebesar Rp800 miliar.

Perkara bermula saat 2010, I Wayan Suparmin ditunjuk sebagai Ketua PSCN yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,2 hektare, sedangkan KM ditunjuk sebagai Ketua YKSW yang memiliki sertifikat tanah seluas 3,6 hektare.

Gejolak sengketa kepemilikan sertifikat memanas pada Juli 2014. Pihak YKSW meminta sertifikat tanah milik PSCN. KM beralasan, tanah seluas 3,2 hektare tersebut sudah dihibahkan PSCN ke YKSW pada tahun 1970.

Permintaan tersebut ditolak oleh I Wayan Suparmin, lantaran selaku Ketua PSCN berkewajiban melindungi aset yayasan. Selain itu, proses hibah tersebut tanpa persetujuan dari rapat umum anggota yayasan.

KM memaksa meminta sertifikat tanah tersebut kepada I Wayan. Akhirnya KM melaporkan I wayan kepada pihak kepolisian karena tidak kunjung menyerahkan sertifikatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper