Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perguruan Tinggi Nonaktif Berubah Status

Perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dinyatakan nonaktif kini diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi dalam pembinaan.
Ilustrasi/Stjamesvw
Ilustrasi/Stjamesvw
Kabar24.com, JAKARTA -- Perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dinyatakan nonaktif kini diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi dalam pembinaan.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo mengatakan bahwa perubahan status untuk lebih memberikan penekanan bahwa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mendampingi perguruan tinggi bermasalah tersebut agar menjadi perguruan tinggi yang sehat.

"Perubahan istilah itu agar tidak menimbulkan konotasi negatif dimata masyarakat," ungkap Patdono dalam konferensi pers di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kedepan, Kemenristekdikti akan terus melakukan pendampingan bagi perguruan tinggi yang dinyatakan bermasalah.

"Kami juga kerjasama dengan stake holder terkait seperti kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta), aptisi (asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia) dan ABPTSI (Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)," kata Patdono.

Sebelumnya, Aptisi menilai tindakan penonaktifan perguruan tinggi swasta oleh Kemenristekdikti dianggap semena-mena dan telah menimbulkan konsekuensi yang amat berat bagi perguruan tinggi swasta tersebut.

"Dampak dari penonaktifan itu sangat besar. Tidak hanya dihentikan berbagai layanan oleh Kemenristek Dikti namun memberikan stigma yang buruk pada masyarakat dan berimbas dari perguruan tinggi swasta yang bukan abal-abal," ujar Ketua Aptisi Edy Suandi Hamid beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kata Edy, Kemenristek Dikti melakukan tindakan tersebut secara hati-hati karena pada kenyataanya tidak semua perguruan tinggi swasta (PTS) melanggar aturan atau tidak memenuhi ketentuan menurut UU No.12 tahun 2012.

"Di antara PTS yang di nonaktifkan tersebut masih ada yang berstatus terakreditasi dan masih memenuhi UU No.12 tahun 2012. Tapi penetapan nonaktif yang telah dipublikasikan meninmbulkan dampak negatif terhadap PTS tersebut dan meresahkan mahasiswa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper