Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pelanggan Internet, Link Net Menilai Mengada-ada

PT Link Net Tbk menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh salah satu pelanggannya, Mustika Sinaga, mengada-ada dan tidak benar.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Link Net Tbk menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh salah satu pelanggannya, Mustika Sinaga, mengada-ada dan tidak benar.

Kuasa hukum PT Link Net Tbk Andreas D Kurniawan mengaku kliennya beberapa kali mendapatkan keluhan mengenai masalah kecepatan internet, tetapi selalu memberikan pelayanan secara profesional. Bahkan, tergugat mendatangi kediaman penggugat untuk melakukan penggantian perangkat modem.

"Tergugat telah menyelesaikan keluhan penggugat sebanyak enam kali secara profesional," tulis Andreas dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis.com, Rabu (25/11/2015).

Dia menjelaskan terhadap surat peringatan (somasi) yang dilayangkan penggugat, tergugat telah memberikan penawaran perpindahan paket berlangganan dan akses gratis untuk seluruh channel televisi selama 1 tahun.

Dalam eksepsinya, tergugat juga menilai gugatan tersebut prematur. Perkara yang diajukan penggugat adalah terkait dengan perlindungan konsumen yang sebelumnya harus diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

BPSK, lanjutnya, merupakan lembaga yang berhak memutuskan ada atau tidaknya kerugian hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tergugat juga menilai tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp468 juta tidak jelas (obscuur libel). Penggugat tidak menyebutkan secara terperinci waktu dan dalam kondisi apa kerugian tersebut timbul.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Syaiful Bahari mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum membaca seluruh berkas jawaban dari tergugat.

"Akan kami tanggapi setelah menyerahkan berkas replik kepada majelis hakim," ujarnya seusai persidangan.

Perkara No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan berkas replik dari penggugat pada 2 Desember 2015.

Link Net digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan. Penggugat merupakan pelanggan Fastnet dan TV kabel First Media.

Dalam 3 tahun terakhir, layanan internet penggugat sering mengalami gangguan bahkan seringkali non-aktif, sehingga menyebabkan kerugian dalam menyelesaikan pekerjaan.

Kemudian penggugat mengirimkan surel kepada tergugat untuk menyampaikan keluhan terkait penurunan kecepatan internet menanyakan layanan lain yang lebih baik. Ternyata sejak 3 tahun lalu, tergugat sudah memiliki paket layanan yang lebih baik dengan harga murah.

Selama ini, tergugat tidak pernah menawarkan atau memberitahukan mengenai paket baru tersebut. Padahal, penggugat berhak untuk mendapatkan layanan dengan harga yang sesuai dengan kualitasnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil sebanyak Rp468 juta dan immateriil hingga Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper