Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MKD Dilanjutkan, Setya Novanto Disarankan Mundur

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat melanjutkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan. Kesepakatan tersebut dicapai setelah MKD menggelar rapat lanjutan.
Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisjah (tengah) berjalan seusai menghadiri rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11)./Antara
Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisjah (tengah) berjalan seusai menghadiri rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat melanjutkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan. Kesepakatan tersebut dicapai setelah MKD menggelar rapat lanjutan.

"Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (24/11/2015).

 Dalam rapat itu MKD meminta keterangan ahli bahasa Yayah Bacharia. MKD  ingin Yayah menjelaskan definisi kata 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara Mahkamah. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.

Yayah pun menjelaskan bahwa kata 'dapat' tersebut diartikan boleh dan tidak dilarang. Yayah juga menerangkan, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota dari masyarakat.

"Walhasil Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.

SIMAK: BINJAI DIRENDAM BANJIR: Banjir 2 Meter Rendam 1.500 Rumah

Berdasarkan argumentasi tersebut, MKD sepakat, jika Sudirman Said secara legal berhak menjadi pelapor. Surahman Hidayat pun meminta sekretariat MKD menyusun program sidang dalam pekan ini.

"Senin pekan depan kami akan rapat lagi putuskan program sidang tersebut," kata Surahman.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar mengatakan, sesuai aturan, nantinya Sudirman Said menjadi orang pertama yang dipanggil dalam sidang Setya Novanto.

Menurut Dadang, MKD akan meminta keterangan Menteri Sudirman sedetail mungkin, termasuk mengonfirmasi sejumlah bukti.

"Selanjutnya memanggil sejumlah saksi lain, dan terakhir adalah pihak terlapor, Setya Novanto," kata Dadang.

SIMAK: BOCAH ADINDA DIBUNUH: Kronologi Tengkorak Kepala Adinda Remuk

MKD berjanji akan menyidang kasus Setya Novanto dengan adil dan independen. Sufmi Dasco Ahmad menjamin tak akan ada tekanan dari pimpinan DPR dan masing-masing fraksi dalam sidang MKD.

"Tak ada urusan fraksi di MKD," kata Dasco.

Dadang S. Muchtar juga yakin fraksinya tak akan memengaruhi keputusan dia di MKD. Meski sama-sama kader Golkar, Dadang berjanji akan menjaga integritas ketika menyidang koleganya, Setya Novanto.

BACA JUGA:

BINJAI DIRENDAM BANJIR: Warga Gunakan Ban & Batang Pisang

Gara-gara Busana Aerobik, Massa Minta Mal Ponorogo Ditutup

Jual-Beli Kondom di Minimarket Dipersoalkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Mundur
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper