Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 22 Situs Musik Ilegal yang Ditutup Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penutupan hal akses 22 situs yang melanggar hak cipta karya musik
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar.25.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penutupan hal akses 22 situs yang melanggar hak cipta karya musik.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan penutupan situs ini karena mendapatkan laporan yang melanggar hak cipta karya musik.

“Kami mengharapkan ditutupnya situs musik yang illegal dapat membuat pengakses tersebut menggunakan situs yang legal,” ujarnya dalam konferensi pers penutupan 22 situs musik illegal, Senin (23/11) di Jakarta.

Bambang menambahkan penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Anggota Dewan ASIRI Toto WIdjojo mengungkapkan pihaknya telah menderita kerugian hingga milyaran rupiah terkait aksi pelanggaran hak cipta tersebut.

“Jika dihitung dengan asumsi satu lagu seharga Rp1.000 dan satu hari terdapat enam juta download, maka per hari industri ini rugi Rp 6 miliar dan per tahunnya bisa mencapai 2,16 Triliun.Ini dengan asumsi satu lagu seharga Rp1.000. Jika lebih maka kerugiannya semakin banyak,” ujarnya.

Toto berharap pemerintah tidak berhenti dengan penutup 22 situs saja. Pemerintah dan pihak terkait harus menyiapkan langkah preventif agar situs serupa tak muncul kembali dengan nama yang lain.

Di samping itu, selain 22 situs yang ditutup, diharapkan pemerintah dapat mulai menutup situs terkait pelanggaran hak cipta.

Berkaitan dengan penutupan situs tersebut, Direktur Fasilitasi HKI Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Robinson Sinaga mendorong dan mendukung upaya pemerintah untuk memblokir situs anti pembajakan.

“Kami mendorong dan mendukung penuh upaya pemerintah untuk memblokir situs pembajakan tersebut. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan pun terbilang besar,” ujarnya dalam kesempatan serupa.

Robinson menambahkan pihaknya pun telah membuat satgas anti pembajakan dan menekankan agar yang berada di dalam pun tidak memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Hasil penelusuran Kominfo, ditemukan 22 situs tersebut berada di luar domain Indonesia (domain id) sehingga pihak terkait kesulitan untuk menangkap pelaku nya secara langsung.

Namun, Internet Service Provider (ISP) akan menutup situs tersebut sebagai langkah awal. Di samping itu, pengelola situs diharapkan lebih berhati-hati dalam pemuatan konten illegal. 

Daftar situs yang ditutup:

1. laguhit.com

2. mp3days.net

3. weblagu.com

4. wapkalagu.com

5. iozmusik.com

6. lagu.in

7. carilagu.net

8. bursalagu.com

9. beemp3s.org

10. arenalagu.com

11. saranmu.com

12. tubidy.im

13. stafaband.info

14. memomp3.com

15. zinzhu.com

16. mp3take.com

17. kumpulbagi.com

18. onlagump3.info

19. newlagump3.com

20. targetlagu.com

21. musik-corner.info

22. musicxplore.com

 

Sedangkan pengguna internet dapat mengakses lagu dan musik secara legal antara lain di:

1. Langit Musik

2. Arena Musik

3. Melodi Online (Melon)

4. Guvera

5. Joox

6. Volup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agnes Savithri
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper