Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemodal Diiming-iming Insentif untuk Investasi di Bali

Sejumlah kemudahan investasi dalam bentuk pemberian insentif siap diberikan kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Bali oleh Pemda Bali untuk mendorong minat pemodal ke Pulau Dewata.
Wisatawan asing di Danau Beratan, Bali/Antara-Nyoman Budhiana
Wisatawan asing di Danau Beratan, Bali/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR--Sejumlah kemudahan investasi dalam bentuk pemberian insentif siap diberikan kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Bali oleh Pemda Bali untuk mendorong minat pemodal ke Pulau Dewata.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BKPM) Bali Ida Bagus Parwata mengungkapkan ada 14 kriteria investor yang dapat menerima insentif, dan setiap investor harus memenuhi 3 kriteria agar dapat menerima insentif tersebut.

"Tidak semua investor akan dapat insentif , ada kriterianya," tegasnya, Minggu (22/11/2015).

Dia menjelaskan sejumlah kriteria itu seperti, mau berinvestasi di Bali bagian Utara dan Bali bagian Timur, bersedia menjalin mitra kerja dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan serta usahanya berkelanjutan dan menyerap tenaga kerja lokal.

Adapun ‎insentif yang akan diberikan apabila memenuhi kriteria itu seperti keringanan pajak, dan retribusi serta akan mendapatkan kemudahan dalam bidang perizinan.

Parwata menyampaikan rencana pemberian insentif bagi investor tersebut, saat ini rancangan aturannya ini masih dalam proses penggodokan di tingkat legislatif. Lebih lanjut dipaparkan pemberian insentif ini bertujuan untuk memberdayakan kreatifitas masyarakat sehingga  masyarakat sebagai pelaku ekonomi mikro akan dapat bantuan modal baik bantuan modal kerja maupun modal bergulir.

Diharapkan upaya ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan dapat merata di seluruh Bali. Pasalnya, hingga saat ini aliran dana Penanaman Modal Asing (PMA ) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bali,  persebarannya 67% berada di Bali bagian selatan.

"Akibatnya terjadi ketimpangan perekonomian antara wilayah Bali bagian selatan dengan wilayah lain. Aturan ini mudah-mudah dapat menjembatani," tekannya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan implementasi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan investasi guna mengakselerasi kesejahteraan Rakyat Bali. ‎Namun, pihaknya juga menyarankan DPRD Bali agar tidak saja mengatur pemberian kemudahan dan insentif, tetapi pemberian sanksi administrasi dan sanksi fiskal.

Terutama, ujarnya,  bagi penanam modal yang tak bersungguh-sungguh dalam usahanya di Pulau Dewata.

"Sanksi administrasi bisa dalam bentuk pencabutan izin. Sementara sanksi fiskal, mereka harus membayar ganti rugi sesuai besaran insentif yang diberikan,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper