Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telkomsel Digugat, Dalam Proses Mediasi Tergugat Enggan Beri Tawaran Apapun

PT Telekomunikasi Seluler enggan memberikan tawaran perdamaian dalam proses mediasinya terkait gugatan yang dilayangkan PT Sarana Cipta Internusa.
Telkomsel/Istimewa
Telkomsel/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--PT Telekomunikasi Seluler enggan memberikan tawaran perdamaian dalam proses mediasinya terkait gugatan yang dilayangkan PT Sarana Cipta Internusa.

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ignatius Andy mengaku kliennya tidak dalam sikap untuk memberikan tawaran apapun dalam perkara tersebut. Penggugat juga dinilai tidak dalam kapasitas untuk menuntut apapun kepada Telkomsel.

"Tidak ada tawaran yang diajukan, sebaliknya klien kami telah dirugikan dalam perkara ini," kata Andy kepada Bisnis.com, Minggu (22/11/2015).

Kendati demikian, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut akan tetap menggunakan waktu mediasi selama 40 hari tanpa berniat langsung masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Prinsipalnya akan tetap mengikuti prosedur mediasi sesuai ketentuan hukum acara pengadilan perdata.

Andy menjelaskan gugatan yang diajukan oleh tiga pihak, termasuk PT Sarana Cipta Internusa (SCI), yang mengklaim sebagai vendornya adalah salah alamat atau error in persona.

Menurutnya, sejumlah vendor seharusnya mengajukan tuntutan kepada oknum karyawan Telkomsel yang saat ini telah dirumahkan, yakni Sylvina Wulandari. Pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat atas tindakan pengaturan transaksi berantai tersebut.

Telkomsel digugat dalam perkara No. 400/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, No. 401/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, dan No. 405/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut masih dalam tahap pemanggilan para pihak.

Ketiga penggugat meminta ganti rugi materiil Rp60,25 miliar dan immateriil masing-masing sebesar Rp1 triliun.

Dalam perkara perbuatan melawan hukum ini, penggugat mengklaim Telkomsel telah melakukan transaksi berantai terhadap sejumlah vendornya. Telkomsel dituduh memerintahkan vendor yang satu untuk melakukan pembayaran ke vendor lainnya.

Penggugat merasa pernah menjalin kesepakatan kerjasama berupa transaksi pengadaan kegiatan Loyalty untuk Pelanggan Corporate Telkomsel. Kesepakatan tersebut terjalin melalui perantaraan Sylvina dari pihak Telkomsel.

Telkomsel diklaim telah mengalami keterlambatan pembayaran dan sudah jatuh tempo sejak September 2014

Secara terpisah, kuasa hukum PT Sarana Cipta Internusa (SCI) Abdur Rahman Iswanto belum bisa dimintai tanggapan. Pesan singkat maupun panggilan telepon Bisnis belum direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper