Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PEMBANGKIT MIKROHIDRO: Proposal Pemda Tak Penuhi Syarat

Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan proposal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua terkait dengan pembangkit listrik mikro hidro tak memenuhi syarat.
Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said (tengah) berbincang Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu P. Syahrir (kiri) saat meninjau pameran Coaltrans Asia 2015 di Nusa Dua, Bali, Senin (8/6)./Antara-Wira Suryantala
Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said (tengah) berbincang Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu P. Syahrir (kiri) saat meninjau pameran Coaltrans Asia 2015 di Nusa Dua, Bali, Senin (8/6)./Antara-Wira Suryantala
Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan proposal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua terkait dengan pembangkit listrik mikro hidro tak memenuhi syarat.
 
Hal itu disampaikan Sudirman usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK, kemarin. Sudirman dimintai keterangannya terkait dengan dugaan suap politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
 
Dia menuturkan proposal yang diajukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Kabupaten Deiyai, Papua, tak memenuhi syarat. "Administrasinya, studi kelayakan, detailed engineering, segala macam," kata Sudirman kepada pers di Jakarta, kemarin.
 
Dia menuturkan hal itulah yang menyebabkan pihaknya menolak proposal tersebut. Sudirman diperiksa selama 3 jam yakni pukul 17.00-20.00 WIB.
 
Dia juga membantah pernah membahas masalah itu di luar forum resmi. Menurutnya, semua pembahasan mengenai proyek dilakukan secara resmi. 
 
Pada akhir Oktober, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembangunan pembangkit listrik mikro hidro senilai ratusan miliar di Papua.
 
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan  lembaga antikorupsi itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap enam orang pada 20 Oktober. Lokasinya terletak  di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno Hatta.
 
Dia mengungkapkan dalam operasi tersebut terdapat uang Sing$177.700 yang diserahkan dan sejumlah dokumen. Johan memaparkan dugaan korupsi itu menyangkut soal rencana alokasi anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua periode 2016.
 
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Dewie Yasin Limpo (anggota Komisi VII DPR RI); Bambang Wahyu Hadi (Staf Dewie); dan Rinelda Bandaso (Sekretaris DPD Partai Hanura Sulsel), karena diduga menerima uang tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Setyadi (pengusaha) dan Iranius (Kepala Dinas Pertambangan), yang diduga memberikan sejumlah uang. Keduanya dijerat Pasal 5 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
 
Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wiko Saputra sebelumnya mengungkapkan proyek pengadaan infrastruktur energi rawan dengan korupsi. Hal itu terutama pada daerah-daerah yang tidak memiliki elektrifikasi dengan baik.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper