Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Pujo Nugroho: Gubernur dengan 2 Istri, 4 Kasus Korupsi

Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) baru dikenai lagi status tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10). Gatot dan istrinya diperiksa selama sembilan jam lebih sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10). Gatot dan istrinya diperiksa selama sembilan jam lebih sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN)  baru dikenai lagi status tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Suami dari dua istri, yakni Sutias Handayani dan Evy Susanti itu disangka terlibat perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumatra Utara.

"Tersangka GPN diduga sebagai pemberi suap lima anggota DPRD periode 2009-2014," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2015).

Lima Anggota Dewan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua DPRD Sumatra Utara 2009-2014 Saleh Bangun dari Fraksi Partai Demokrat beserta tiga wakilnya, yakni Chaidir Ritonga (Partai Golongan Karya), Kamaludin Harahap (Partai Amanat Nasional), dan Sigit Pramono Asri (Partai Keadilan Sejahtera), serta satu anggota DPRD Sumatra Utara: Ajib Shah (Partai Golkar).

Sebelumnya, KPK dua kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kasus pertama terkait dengan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam perkara ini, Evy dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis disangka turut bersama-sama terlibat.

Selanjutnya, Gatot dijadikan tersangka lagi oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella—kini bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Evy juga menjadi tersangka perkara ini.

Selagi disidik tiga perkara oleh KPK secara bersamaan, politikus PKS itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara rasuah dalam pencairan dana Bantuan Sosial Pemerintah Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2013. Total, Gatot tersandung empat kasus di dua lembaga penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper