Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Sumut: Ini Peran Petinggi Kejaksaan Agung

Gatot Pujo Nugroho, Gubernur (nonaktif) Sumatra Utara, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho, Gubernur (nonaktif) Sumatra Utara, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.

SIMAK: Korupsi Bansos Sumut: Kejagung, Gatot Pujo Tersangka

Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis.

SIMAK: Gawat, 80% Polantas dan Reserse Stres

"Tujuannya untuk orang Jaksa Agung," kata Gatot dalam dokumen yang diterima Tempo.

Selain terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan hakim ini dilakukan agar PTUN membatalkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan yang mencantumkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos.

SIMAK: Dana Desa untuk Majukan Wisata

Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan tersebut kemudian menyerahkan fulus kepada Kaligis.

Belakangan, dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Jaksa Agung
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper