Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pembangkit Listrik Mikro Hidro: 10 Jam Dewie Yasin Limpo Dicecar Soal Kode Etik DPR

Dewie Yasin Limpo mengaku capek setelah keluar dari Gedung KPK setelah hampir 10 jam diperiksa oleb tim penyidik KPK.
Dewie Yasin Limpo/Facebook
Dewie Yasin Limpo/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA -- Dewie Yasin Limpo mengaku capek setelah keluar dari Gedung KPK setelah hampir 10 jam diperiksa oleb tim penyidik KPK.

Dewie diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di kabupaten Deiyai Papua.

"Saya capek, nanti bicara dengan pengacara saya ya," ujar Dewie saat keluar dari Gedung KPK, Senin (2/10/2015).

Politikus Partai Hanura tersebut diduga menerima Sin$177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua terkait pembahasan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Kabupaten Deiyai Provinsi Papua di Badan Anggaran DPR.

Menurut kuasa hukum Dewie, Samuel Hendrik, kliennya hari ini diperiksa terkait masalah mendasar dan belum masuk pada materi yang disangkakan.

"Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi belum masuk pada materi pokok," ujar Hendrik.

Hendrik menambahkan, tim penyidik hanya menanyakan kewenangan-kewenangan sebagai anggota DPR terkait kode etik kepada kliennya.

Pihak kuasa hukum Dewie Yasin Limpo sedang mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terkait upaya praperadilan yang akan diajukan terhadap KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper