Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Pasir Ilegal Lumajang: Polisi Kesulitan Ungkap Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan bupati dan DPRD Lumajang dalam kasus tambang pasir ilegal, Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ilustrasi: Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara
Ilustrasi: Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan bupati dan DPRD Lumajang dalam kasus tambang pasir ilegal, Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kita dalami kecurigaan kan mantan wakil bupati yang sekarang bupati," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Anton mengatakan kecurigaan tersebut dilihat dari pembiaran tambang pasir ilegal tersebut, mengingat aktivitas pertambangan sudah berlangsung lama.

Polisi saat ini tengah mengaitkan dugaan tersebut dengan fakta di lapangan.

"Pembiaran itu karena kelalaiannya, pasalnya masuk atau tidak, perizinannya. Masih penyelidikan," katanya.

Anton mengatakan berdasarkan bukti yang diperoleh belum ada yang mengarah untuk menguatkan dugaan itu. Menurutnya bila ada saksi yang mau mengarahkan maka kasus dapat segera disidik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah memerintahkan anak buahnya di Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membuktikan siapa saja pihak yang menerima gratifikasi tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

"Tidak perlu laporan [polisi], saya sudah sampaikan ke Kapolda [Jawa Timur], sudah saya arahkan untuk pembuktian siapa pun yang terlibat baik itu legislatif maupun eksektutif. Silakan diproses hukum," katanya, Oktober lalu.

Menurut Badrodin sepanjang ada alat bukti yang kuat maka polisi tak usah ragu-ragu untuk memproses para penerima gratifikasi tersebut.

Sejauh ini, ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu, pihaknya masih menyelidiki dugaan tersebut.

"Silakan diproses sama dengan yang lain," katanya.

Seperti diketahui, keberadaan tambang pasir di Lumajang menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Salim Kancil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper