Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Visindo Artaprinting Berebut Aset

Proses kepailitan PT Visindo Artaprinting masih menuai sengketa. Baru-baru ini, salah satu krediturnya PT BMTU-BRI Finance mengajukan gugatan terhadap debitur dan dua kreditur lainnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Proses kepailitan PT Visindo Artaprinting masih menuai sengketa. Baru-baru ini, salah satu krediturnya PT BMTU-BRI Finance mengajukan gugatan terhadap debitur dan dua kreditur lainnya.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu menyeret PT Visindo Artaprinting, Direktur PT Visindo Arta Printing Ryan Andoko, PT Buana Finance Tbk., dan PT Tifa Finance Tbk. Adapun gugatan tersebut mempedebatkan kepemilikan enam mesin yang sebelumnya digunakan oleh debitur.

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, dipaparkan bahwa sengketa itu bermula ketika debitur membutuhkan beberapa mesin produksi. Kuasa hukum BMTU-BRI Finance (BBF) Rochmad Herdito mengemukakan bahwa Visindo meminta kliennya untuk membelikan mesin tersebut.

Keenam mesin yang dimaksud adalah Varimatirx 105c, mesin Pollar 115x cutting machine, mesih Heidelberg Suprasetter, mesin cetak Heidelberg offset, mesin UV Varnishing, dan mesin JK-650 PC Automatic Folder Gluer.

Mesin-mesin tersebut kemudian disewa-guna-usahakan oleh BFF kepada Visindo dengan hak opsi beli. “Dengan demikian, baik BFF dengan Visindo mengikatkan diri ke dalam enam SGU pada 2011,” ungkap Rochmad seperti dikutip dari gugatannya, Senin (2/11).

Kemudian, Ryan Andoko yang saat itu menjabat sebagai Direktur Visindo melakukan pemalsuan dokumen atas beberapa mesin yang dimiliki BBF. Pemalsuan itu dilakukan dalam bentuk invoiceyang seolah-olah menyatakan mesin tersebut adalah milik Visindo yang dibeli dari PT Dinamika Mentari.

Invoice palsu tersebut kemudian diketahui digunakan Ryan untuk mengajukan permohonan pembayaran kepada Buana Finance dan Tifa Finance. Permohonan pembiayaan tersebut mengikat ketiganya dalam beberapa perjanjian sewa guna usaha di sepanjang 2012 sampai dengan 2013.

Ryan telah dilaporkan ke pihak berwajib atas tindak pidana penipuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada 4 Juni 2015. 

Pada 6 Juli 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Visindo dalam keadaan pailit. Keenam mesin yang terikat dalam SGU itu kemudian berada di bawah pengawasan kurator. Hal itu membuat BFF tidak bisa menarik kembali mesin yang diklaim sebagai milik BFF tersebut.

BFF mengkhawatirkan, dalam keadaan pailit, keenam mesin tersebut dianggap sebagai salah satu boedoel pailit Visindo yang dapat dilelang. “Secara tidak langsung hal ini akan merugikan kreditur-kreditur lainnya yang sah untuk memperoleh penuh kewajiban Visindo yang telah dinyatakan pailit” ungkapnya.

Tim kurator sudah mencoba untuk memfasilitasi pertemuan antara BFF dengan Buana Finance dan Tifa Finance dengan harapan akan adanya kesepakatan. Namun hingga gugatan ini diajukan belum ada kesepakatan yang terjadi.

Dalam petitum gugatannya, BFF meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perjanjian SGU antara pihaknya dengan Visindo adalah sah dan mengikat secara hukum. Serta menyatakan perjanjian SGU yang dibuat Visindo dengan Buana Finance dan Tifa Finance adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya itu, hal lain yang menjadi tuntutan BBF adalah menyatakan Buana Finance dan Tifa Finance bukan sebagai kreditur Visindo dan memerintahkan tim kurator untuk membantah tagihan dari kedua kreditur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper