Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: Fuad Bawazier Jadi Ahli untuk Sidang Praperadilan

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier akan menjadi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan praperadilan terkait dengan kasus Bank Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier akan menjadi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan praperadilan terkait dengan kasus Bank Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Fuad akan dihadirkan sebagai ahli dalam permohonan praperadilan yang ditujukan kepada KPK tersebut. Salah satu permohonannya adalah KPK dapat meneruskan proses hukum kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, terkait dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century pada 2008.
 
"Beliau sudah mengkonfirmasi akan hadir," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2015). 
 
Boyamin mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan belum ditetapkannya status tersangka kepada Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century oleh KPK. Padahal, sambungnya, dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dinyatakan bahwa pengucuran FPJP itu dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Boediono dan beberapa orang lainnya. 
 
Rencananya, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Gajah Mada. Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Sutarjo. Fuad adalah Menteri Keuangan yang hanya menjabat dalam periode Maret-Mei 1998, karena situasi reformasi saat itu.
 
Boyamin mengatakan perkara Bank Century telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya putusan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Pada April, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kasasi yakni 15 tahun penjara denda Rp1 miliar terhadap Budi.
 
Budi Mulya dihukum 10 tahun pidana penjara pada pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI menghukumnya menjadi 12 tahun pidana penjara.
 
"Amar putusan Budi Mulya didakwa dan dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Boediono," kata Boyamin dalam pembacaan permohonan. "Namun demikian, termohon belum menetapkan Boediono sebagai tersangka korupsi."
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper