Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Sarankan Agung Tak Kasasi Karena Akan Sia-Sia

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra meminta Menkumham mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
Kabar24.com, JAKARTA- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra meminta Menkumham mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
 
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang kembali memenangkan gugatan DPP Golkar Kubu ARB melawan Menkumham, maka tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menyatakan tidak sah SK-nya, ujarnya pada Bisnis.com melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015).
 
Hari ini, kata Yusril, pihaknya menerima hasil Mahkamah Agung yang telah memutus perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
 
Isi putusan itu membatalkan putusan PTUN Jakarta atas kemenangan gugatan ARB melawan Menkkumham dengan menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan AL.
 
Selanjutnya, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yg mengesahkan DPP golkar hasil Munas Bali yg dipimpin ARB, katanya.
 
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Oktober lalu menolak permohonan banding kubu AL dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu ARB.
 
Menurutnya, putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan bahwa munas Ancol tidak sah dan kepengurusan AL juga tidak sah.
 
Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya, kata dia, kepengurusan sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB.
 
Yusril menuturkan terhadap putusan banding PT Jakarta itu, kubu ARB masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA.
 
Namun saya berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan, meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum, paparnya.
 
Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya kubu AL legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu.
 
Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya, papar Yusril.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper